RADAR TEGAL- Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri. Kompolnas buka suara atas kabar ini.
“Itu hal yang biasa. Kan ada aturan yang membolehkan,” kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.
Kompolnas menanggapi gugatan Ferdy Sambo ke presiden dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Pudji Hartanto menilai, gugatan dari Ferdy Sambo itu, tentunya akan mendapatkan perlawanan hukum dari Polri.
Karena itu, Pudji meyakini institusi Korps Bhayangkara itu sudah siap menghadapi gugatan polisi pecatan itu.
“Polri juga sudah pasti siap menghadapi gugatan itu,” tuturnya.
Kompolnas memandang gugatan Ferdy Sambo itu merupakan hal yang biasa. Apalagi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo itu tidaklah bertentangan dengan undang-undang.
Dari kabar yang beredar, terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu menggugat Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.
Alasan gugatan, karena terdakwa Ferdy Sambo tidak terima pemecatan dari institusi Korps Bhayangkara.
Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan dari terdakwa Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan dari terdakwa Ferdy Sambo itu.
Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.
“Kita hargai, itu kan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya.
Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.
“Ya kita akan hadapi gugatan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis, 29 Desember 2022.