RADAR TEGAL – Sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan, pertanyaan mengenai apakah menyentuh organ genital istri membatalkan puasa sejatinya mengarah pada batasan hubungan pasangan suami istri saat puasa.
Saat bulan puasa Anda perlu mengetahui mana yang boleh dan tidak membatalkan puasa, serta mana yang perlu Anda hindari.
Syahwat merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa, jika keluar air mani sacara sengaja ataupun melakukan hubungan intim secara sengaja (meski tidak keluar mani).
Hukum menyentuh organ genital istri saat Puasa
Makan permasalahan antara syahwat dalam puasa baik berciuman, menyentuhorgan genital, menyentuh kemaluan pasangan.
Jangan sampai membuat terangsang sehingga mengeluarkan air mani ataupun kehilangan kendali untuk melakukan hubungan intim.
Meskipun demikian, hukum asal becumbu dengan pasangan saat berpuasa boleh Anda lakukan dan tidak membatalkan puasa. Sebagaimana terteradalam sebuah hadits dari Aisyah:
“Rasulullah mencium istirnya saat puasa, bercumbu dengan istrinya saat puasa. Tetapi beliau adalah orang yang paling kuat mengendalikan syahwatnya di antara kalian.” (HR. Iman Muslim).
Adapun yang harus Anda perhatikan dalam hadist tadi yakni peringatan dari Aisyah bahwa Nabi Muhammad merupakan orang paling kuat untuk mengendalikan syahwatnya di antara kalian.
Jadi, jika mampu mengendalikan syahwat, menyentuh payudara tidak membuat terangsang serta mengeluarkan air mani.
Hal tersebut diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Imam Nawawi juga menjelasakan lebih rinci mengenai hukum bercumbu dengan pasangan saat puasa dalam kitab Majmu’Syarh Al-Muhadzdzab (juaz 6, halaman 355) sebagai berikut:
- Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang. Tapi lebih baik dihindari karena tidak ada yang dapat menjamin sepanjang bercumbu syahwatnya tetap stabil atau tidak.
- Makruh bagi orang yang terangang. Jika menyentuh payudara membuat terangsang maka hukumnya makruh saat berpuasa.
Jadi, jika niatnya sebagai tanda mesra dan tidak membangkitkan syahwat atau terangsang itu boleh dan tidak membatalkan puasa.
Tapi jika Anda sampai terangsang maka hukumnya makruh. Dilarang, ada juga yang mengatakan puasanya batal, ada juga mengatakan puasanya tidak batal.
Suatu kali Abdullah bin Umar meriwayatkan mengenai dua orang yang menanyakan kepada Nabi, apa hukumnya mencium istri saat puasa?
Nabi membolehkan kepada seseorang di antaranya, dan melarang yang lain. Jadi, yang boleh adalah orang yang sudah tua serta yang dilarang adalah seorang pemuda.
BACA JUGA: Apakah Berkata Kasar Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Demikian ulasan mengenai apakah menyentuh payudara membatalkan puasa, semoga dengan adanya pemaparan tadi dapat membantu Anda!***
