RADAR TEGAL – Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin berharap penerapan retribusi digital secara menyeluruh. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Brebes dalam kurun waktu lima tahun belakangan rendah.
Pendapatan ini dari beberapa sektor. Di antaranya retribusi parkir, pajak hotel, pajak restoran tempat makan hingga pajak hiburan.
Penetapan target retribusi Pemkab Brebes rendah. Meskipun, tiap tahunnya realisasi penerimaan retribusi memenuhi target yang telah pemerintah daerah tetapkan.
Seperti di 2022 ini, target pajak hotel misalnya hanya pada anggaran murni Rp300 juta dan perubahan Rp350 juta satu tahun. Target pajak restoran anggaran murni Rp3,1 miliar, perubahan Rp4.6 miliar. Target pajak hiburan anggaran murni Rp175 juta perubahan Rp275 juta.
Karenanya, Pemkab Brebes menggandeng Satuan Penegak Perda Satpol PP Brebes akan menindak tegas siapa saja wajib pajak yang tidak mau membayar retribusi sesuai Perda Pemkab Brebes.
“Tentu saja ke depan, kami akan lakukan digitalisasi retribusi secara menyeluruh. Termasuk, pajak resto, hotel dan lainya. Serta, penegakan pengawasan kita akan libatkan Satpol PP,” kata Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin, Selasa 27 Desember 2022 ditemui di lingkungan Pendapa Brebes.
“Karenanya para wajib pajak sudah diatur dalam perda yang wajib dilaksanakan, tanpa kecuali,” pintanya lagi.
Bahkan, Urip melanjutkan, ada sanksi kepada siapa saja yang tak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bapenda Pemkab Brebes Subandi mengatakan, pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi optimalisasi pajak kepada para wajib pajak.
“Sosialisasi kepad awajib pajak sudah kita lakukan terus. Termasuk penggunaan digitalisasi retribusi melalui taping box. Meskipun sebenarnya sudah dilakukan, tapi optimalisasi harus terus ditingkatkan,” pungkasnya. ***