: :

Subsidi Kendaraan Listrik Akan Berlaku Mulai 20 Maret 2023, Utamanya Bagi UMKM


Subsidi Kendaraan Listrik
Subsidi Kendaraan Listrik (foto: betv.disway.id)

RADAR TEGAL – Sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara yang salah satunya karena padatnya penggunaan motor dan mobil. Dan untuk mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar bensin dan berpindah menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Pemerintah baru saja mengumumkan rencana pemberian subsidi kendaraan listrik sebesar Rp7 juta kepada masyarakat.

Dengan adanya subsidi kendaraan listik ini, nantinya dapat mempercepat penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB). Perihal prosedur untuk mendapatkan subsidi dan sasaran penerima subsidi dijelaskan oleh Febrio Kacaribu selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah diproduksi di Indonesia, TKDN 40% atau lebih, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” Kata Febrio terkait subsidi kendaraan listrik.

Jadi, tidak semua motor listrik akan mendapatkan subsidi kendaraan listrik. Subsidi akan berlaku bagi kendaraan listrik yang merupakan hasil produksi Indonesia saja. Besaran subsidi yang pemerintah berikan adalah Rp7 juta per unit motor listrik.

Kemudian, Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian juga menjelaskan bahwa kendaraan motor listrik yang akan mendapatkan subsidi adalah merek motor Ioniq 5 dan Wulling. Selain itu terdapat merek motor listrik lain yang harganya akan jauh lebih murah setelah mendapatkan subsidi yaitu Gesits, Volta, dan Selis.

BACA JUGA: Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Diatur Februari Ini, Simak Harganya di Sini

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis,” Jelas Agus Gumiwang.

Konversi Motor Listrik

Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik saja tetapi juga berlaku bagi Anda yang ingin menukarkan motor berbahan bakar bensin ke motor listrik.

Tentunya tidak semua kendaraan motor dapat Anda konversi menjadi motor listrik. Terdapat beberapa kriteria motornya utamanya motor harus layak pakai, kapasitas mesin 110-150 cc, surat-surat lengkap.

Dan konversi ini tidak berlaku bagi motor gede (moge).  Apabila Anda memiliki kendaraan motor tersebut, maka Anda dapat konversi kendaraan tersebut di bengkel yang telah bersertifikat dari pemerintah.

Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik

Agus Gumiwang juga menjelaskan bagaimana masyarakat mengajukan subsidi saat membeli motor listrik ini. Di mana pembeli harus pergi ke dealership yang menjual kendaraan listrik subsidi. Dan di sana akan ada pengecekan NIK dan KTP Anda.

BACA JUGA: Sepeda Motor Listrik Murah, Ini 9 Rekomendasinya!

Hal ini karena tidak semua orang akan memperoleh Subsidi motor listrik ini. Febrio ikut menjelaskan bahwa yang akan memperoleh subsidi utamanya adalah para pelaku UMKM. Dan juga bagi Anda yang memiliki kapasitas listrik 450-900 VA.

Bantuan Subsidi motor listrik akan Anda terima dalam bentuk potongan harga beli kendaraan listrik atau konversi kendaraan. Sehingga tidak dalam bentuk uang. Anda akan menerimanya, jika Anda akan membeli motor listrik dan sesuai dengan kriteria yang ada.

Hal ini karena subsidi tersebut akan langsung Pemerintah salurkan kepada produsen kendaraan motor listrik ini dan otomatis akan mendapatkan potongan dari mereka. Ini bertujuan agar pemerintah mudah mengontrolnya.

“Jadi ada beberapa lembaga yang memang terlibat dalam skema ini tentu kami sendiri di Kemenperin, Kemenkeu, manufaktur, dealership, verifikator, bank himbara. Itu beberapa institusi yang terlibat dalam program bantuan pemerintah untuk pembelian mobil listrik,” Kata Agus.

Oleh karena itulah, Febrio menghimbau kepada dealer sebagai produsen jangan sampai menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan subsidi ini.

Demikian informasi tentang Pemerintah yang akan memberikan subsidi kendaraan listrik sebesar Rp7 juta, khususnya bagi UMKM. Semoga bermanfaat.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *