: :

Bikin Surat Izin Mengemudi Baru Bisa Bayar Pakai Sampah

Alternatif kurangi sampah Polresta Cirebon selenggarakan pembuatan Surat Izin Mengemudi baru bayar menggunakan sampah.


Surat Izin Mengemudi Baru
TES - Salah seorang pemohon SIM sedang menjalani tes mengendarai sepeda motor. (foto: otofemale.grid.id)

RADAR TEGAL – Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) baru bisa bayar menggunakan sampah! Dalam rangka program Green Service, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Cirebon Jawa Barat menggelar pelayanan pembuatan SIM yang bisa membayar menggunakan sampah.

Bekerja sama dengan 10 titik bank sampah, Polresta Cirebon sudah melayani sekitar 49 warga yang membuat SIM dengan membayar menggunakan sampah.



Salah satu bank sampah terdapat di SMP Negeri 1 Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Lebih dari 3 tahun, SMPN 1 Talun ini membuka bank sampah. Saat ini bank sampah SMPN 1 Talun mendapat kepercayaan dari Satpas Polresta Cirebon untuk melayani masyarakat yang ingin menjual sampah untuk pembuatan SIM baru.

Cara menjualnya, warga terlebih dahulu mengumpulkan sampah non-organik yang mempunyai harga jual, seperti botol plastik, besi, tembaga dan lainnya. Nantinya sampah-sampah tersebut menyetornya ke bank sampah dan menimbangnya.



Setelah itu, penyetor akan mendapat buku tabungan yang memiliki besaran uang dari hasil penjualan sampah. Jika sudah terkumpul dan cukup untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).



Cara Membuat Surat Izin Mengemudi Baru

Sedangkan saat pembuatan SIM warga bisa langsung datang ke Satpas Polresta Cirebon untuk proses pembuatan SIM. Meski pembuatan SIM menggunakan sampah ini memiliki jalur khusus, warga tetap harus melewati prosedur pembuatan SIM. Seperti uji teori, uji praktik, dan lainnya.

“Jadi Kapolresta Cirebon melaunching program ini 6 bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih tetap berjalan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya.



Tujuan dari program ini, lanjut Galih, untuk mengajak masyarakat agar peduli dan sadar pada kebersihan lingkungan. “Konsep ini, ingin mengajak masyarakat agar peduli dan sadar akan kebersihan lingkungan, dengan cara masyarakat dapat menggunakan sampah plastik dengan jumlah tertentu untuk pembayaran PNBP SIM.”

Untuk teknisnya, kata Galih, masyarakat dapat mengumpulkan sampah yang nantinya dimasukan ke dalam bank sampah. “Respon dari masyarakat sangat bagus, masyarakat jadi berlomba-lomba untuk menjadi nasabah bank sampah. Hingga saat ini sudah ada 49 orang yang mengikuti program tersebut,” tambahnya.



Selain untuk pembayaran SIM, Galih menuturkan, hasil penjualan sampah tersebut juga bisa untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sementara itu, menurut Bambang, salah satu warga yang membuat SIM mengatakan, “awalnya di perumahan kami menabung biasa memanfaatkan bank sampah, memilah sampah-sampah yang bisa diuangkan, jadi mengubah sampah menjadi berkah,” ungkapnya.

Saat Polresta Cirebon mengadakan program Green Service, ia pun tertarik untuk membuat SIM menggunakan saldo yang ada di bank sampah.



“Polresta Cirebon mengadakan pembuatan SIM menggunakan saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM dengan nominal saldo yang ada di bank sampah. Jadi kita membuat SIM tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun, jadi sampah yang kita tabung, bisa menjadi SIM,” lanjutnya.

Kata Bambang, ia butuh waktu 3 bulan untuk mengumpulkan sampah hingga bisa membuat SIM.

“Saya butuh waktu 3 bulan untuk kumpulkan sampah, soalnya saya kumpulkan sedikit-sedikit,” katanya.



Membantu Kurangi Sampah Lingkungan

Bambang menambahnkan, sampah yang ia kumpulkan berupa dus, botol plastik, dan besi. Untuk mendapatkan SIM, Bambang harus mengumpulkan sampah sekitar 20 hingga 50 kilogram.

Dengan adanya program tersebut, dapat membantu mengurangi sampah yang menumpuk di tempat sampah rumahnya, dan mendapatkan berkah dari hasil penjualan sampah.



“Program ini sangat membantu, karena selain mengurangi sampah di bak rumah yang tadinya menumpuk, kita pun bisa mendapatkan berkah, salah satunya SIM ini,” tuturnya.

Selain itu, untuk penjualan sampah sendiri sangat bervariatif, dilihat dari jenis sampahnya. Harga penjualan sampah pun bisa berubah-ubah, terkadang naik dan terkadang turun.



Sementara untuk harga PNBP SIM baru saat ini, Sim A Rp 120.000, Sim C, C I, dan C II Rp 100.000, dan Sim D dan D1 sebesar Rp 50.000.

Sumber: Korlantas Polri



Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *