RADAR TEGAL – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan kembali menyalurkan bantuan uang Rp600 ribu kepada para pekerja atau buruh.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 itu akan cair dalam minggu ini. Pencairan BSU akan menggunakan dua metode penyaluran bantuan, melalui bank-bank BUMN (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).
Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria.
Sebelumnya syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Aturan tersebut merupakan pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Dalam Permenaker tersebut menyebutkan syarat untuk mendapatkan BSU Rp600 ribu, di antaranya adalah WNI. Status ini bisa para pekerja dan buruh buktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Selain itu, mereka juga masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
Lalu menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau senilai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/ Kota.
Meski begitu bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini tidak boleh tersalurkan ke pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan ada 16,19 juta pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan tersebut.
Namun, Kemnaker baru mengantongi 5,1 juta data. Penyaluran bantuan pemerintah Rp600 ribu itu yang sudah teralokasikan sejak pertengahan 2020 lalu.
Tujuannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat, utamanya setelah naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).***
