RADAR TEGAL – Pemerintah akan melarang penjualan rokok ketengan pada tahun 2023 mendatang. Larangan inipun langsung mendapatkan sambutan beragam dari konsumen dan produsen rokok di Indonesia.
Corporate Secretary PT Sukun Kudus, Deka Hendratmanto mengiyakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 (PP Tembakau) sudah mengatur secara tegas regulasi penjualan rokok. PP Tembakau itu mengatur tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Dalam Pasal 25 PP Tembakau, beber Deka, secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil. Sehingga bila memang tujuan rencana pemerintah seperti itu, justru produsen akan mendukungnya.
Antara lain mendesak pemerintah agar menegakkan law enforcement dalam PP Tembakau itu secara tegas, keras, dan konsisten. Utamanya terkait pelarangan penjualan rokok ketengan untuk menekan prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun
’’Pertanyaan kami adalah, sejauh mana upaya law enforcement pemerintah terhadap aturan tersebut? Ini jauh lebih penting daripada pemerintah mengurusi teman-teman pedagang kecil yang masih berupaya bangkit dari pandemi,” kata Deka, Rabu 28 Desember 2022.
Jangan Paksa Rakyat
Faktanya, papar Deka lagi, penjualan rokok ketengan hanya terjadi di warung-warung kecil. Ini menunjukkan adanya kebutuhan riil masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
Menurut Deka, keputusan pemerintah melarang penjualan rokok ketengan sama halnya dengan memaksa rakyat. Yakni mengeluarkan uang lebih banyak untuk membeli rokok.
Celakanya membeli rokok bukan berdasarkan kebutuhan riilnya, dan jelas-jelas melebihi kemampuan ekonomi sehari-harinya. ’’Jika rakyat hanya mampu beli katakanlah 5 batang sehari, kenapa harus memaksanya untuk membeli satu bungkus? Ini jelas-jelas tidak masuk akal!”
Deka mengingatkan dengan mencampuri ’’privacy’’ para pedagang kecil, bukan saja akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Tetapi juga akan membuat pemerintah terjebak dalam urusan kecil, daripada urusan negara lainnya yang jauh lebih besar dan penting.
Penjualan Rokok Ketengan
Sekadar informasi, pemerintah akan mengeluarkan larangan penjualan rokok ketengan di tahun 2023. Rencana larangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, yang di dalamnya tercantum rencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa langkah untuk melarang penjualan rokok batangan ini juga menjadi salah satu amanat dari undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, langkah ini harus dijalankan.
“Merupakan turunan dari undang-undang, sehingga masalahnya sudah menjadi undang-undang, sehingga harus dilaksanakan,” tutur Wapres dalam keterangan persnya di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Kabupaten Semarang, Jalan Fatmawati Nomor 161, Jawa Tengah, Selasa 27 Desember 2022.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan pemberlakuan larangan penjualan rokok batangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, baik individu dewasa maupun anak-anak. (*)