RADAR TEGAL- Besaran biaya haji tahun 2023 yang lebih rendah dari usulan Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan persetujuan. Kementerian Agama akhirnya menyepakati usulan Komisi VIII DPR RI untuk menurunkan Bipih yang dinilai memberatkan jemaah haji.
Bipih ini adalah besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji. Itu merupakan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023.
Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangku kebijakan terkait sudah menyepakatinya. Jemaah haji membayar langsung biaya haji tahun 2023 sebesar 55,3 persen atau menjadi Rp49.812.711,12 di tahun ini.
Jumlah itu lebih rendah dari usulan pemerintah sebelumnya. Sebagai informasi, semula Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya haji 2023 sebesar 70 persen atau menjadi Rp69,19 juta.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi yang memimpin rapat menyebut jika Menag Yaqut sudah menerima hasil kerja Panja BPIH tahun ini.
“Ketua Panja sudah melaporkan. Bapak Menteri sudah menyetujui,” ucap Ashabul Kahfi sebelum meminta persetujuan peserta saat rapat penentuan.
BACA JUGA: Pengumuman Biaya Haji 2023 Batal, Komisi VIII Pastikan Biaya di Bawah Rp50 Juta
Persetujuan itu berasal dari rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Menag. Rapat tersebut untuk penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023.
Rapat berlangsung di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2023. Dari seluruh fraksi yang hadir, 8 di antaranya menyetujuinya.
Namun satu fraksi menolak usulan biaya tersebut. Penolakan itu berasal dari Fraksi PKS.
Meski ada efisiensi harga di berbagai bidang, Komisi VIII DPR RI tetap menegaskan dan meminta pemerintah memberikan layanan terbaik.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, biaya itu meliputi biaya penerbangan. Kemudian living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair.
Marwan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah. Hal ini terkait peningkatan pelayanan haji.
Di antaranya terkait pembinaan dan perlindungan terhadap jemaah haji. Sejak sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan ibadah haji.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Sore Ini Diumumkan, Akankah Jadi Rp69 Juta?
Untuk biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937. Jumlah itu sebesar 44.7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Baik penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi maupun di tanah air.
“Jadi besarannya dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen,” sambungnya.
Marwan melanjutkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 saat ini berjumlah 84.609. Mereka mengalami penundaan di tahun 2023 karena pandemi Covid-19. Karenanya, tidak dibebankan biaya tambahan.
amun, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 tetap dibebankan. Masing-masing besarannya Rp9,4 juta dan Rp23,5 juta.
Beberapa hal yang menjadi rekomendasi Komisi VIII DPRD RI di antaranya:
1. Melakukan revisi PMA mengenai rasionalisasi besaran setoran awal pendaftaran ibadah haji.
2. Menetapkan kebijakan rasionalisasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sesuai dengan kondisi ekonomi secara berkala.
3. Mendorong jemaah haji untuk mencicil setoran lunas secara periodik hingga mendekati besaran Bipih pada tahun berjalan. Tujuannya agar jemaah tidak terlalu berat pada saat pelunasan.
4. Mengintensifkan bimbingan manasik terhadap jemaah haji dan manasik khusus bagi jemaah haji lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Demikian informasi mengenai biaya haji tahun 2023. Semoga kita semua mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di tanah suci dan semua jemaah haji Indonesia bisa menjalankan iibadah dengan baik dan menjadi haji yang mabrur. ***
