RADAR TEGAL – DPRD Kabupaten Tegal menggelar public hearing dalam rangka pembahasan 2 Raperda di Ruang Rapat Banggar DPRD Kab Tegal belum lama ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nur Fasikha memimpin jalannya public hearing tersebut. Turut hadir, antara lain dihadiri kepala OPD terkait, tokoh masyarakat dan akademisi.
Adapun 2 Raperda yang tengah mereka bahas yakni Tentang Riset dan Inovasi Daerah serta Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan kebangsaan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nur Fasikha mengatakan maksud public hearing untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Hal itu, guna mengoptimalkan materi raperda.
“Kedua Raperda, memerlukan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Sehingga, saat penetapannya nanti dapat menjawab semua permasalahan serta bisa memenuhi aspirasi masyarakat secara optimal,”ujar Fasikha.
Adapun tujuan pembahasan Raperda itu menurut Nurfasikha untuk menyamakan persepsi maupun pandangan. Khususnya berkenaan dengan materi norma subtansi yang dibutuhkan.
“Sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum,”kata Nurfasikha.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Tegal Temukan Sedimentasi Parah Penyebab Banjir di Sungai Jembangan
Ketua Bapemperda Didi Permana menyoroti terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurutnya, setiap peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pengesahan/penetapan dan pengundangan harus secara terbuka.
“Serta harus mempertimbangkan peraturan tersebut masyarakat benar-benar membutuhkannya dan bisa bermanfaat untuk kehidupan masyarakat Kabupaten Tegal,”ungkap Didi Permana.
Menurut Didi, masyarakat hari ini sedang menghadapi ujian kehidupan. Dengan fenomena sikap intoleran yang berkembang di media maya dan nyata.
“Serta beberapa kasus remaja sudah kehilangan etika kesantunan dan rasa hormat terhadap orang tua dan guru,”tandasnya.
Mereka, sambung Didi Permana, mengalami kemerosotan akhlak dan sebagian mulai kurang memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
“Kalau dulu kita semua belajar setiap kali mau ke sekolah salam dulu ke orang tua. Kemudian sampai di sekolah salim kepada guru, karena dulu kita mendapatkan pengajaran pendidikan moral Pancasila,”ungkapnya.
Didi Permana mengatakan Raperda inisiatit DPRD ini bertujuan untuk memberikan payung hukum. Baik kepada pemerintah maupun masyarakat untuk melaksanakan pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan di Kabupaten Tegal.
“Juga, sebagai cara agar masyarakat Kabupaten Tegal benar-benar mencerminkan kehidupan yang religious. Sekaligus mengimbanginya dengan pemahaman terhadap nilai-nilai pancasila dan wawasan kebangsaan,”tegasnya. ***
