RADAR TEGAL – Tahun 2022 yang hanya dalam hitungan hari akan berakhir, menjadi momentum paling menggembirakan. Utamanya bagi tenaga honorer non-aparatur sipil negara (asn) yang sudah terdata di badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdarkan informasi terupdate tentang pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon ASN (CASN), ada kabar yang membuat full senyum. Informasi full senyum itu akan dinikmati tenaga honorer non-ASN dari Sabang hingga Merauke.
Kabar full senyum tersebut menuju menjelang tahun 2023 akan dinikmati oleh pegawai non ASN di Indonesia dari Sabang hingga Merauke. Sebagaimana diketahui, dalam RUU ASN ada pasal yang menjelaskan bahwa ada kategori tenaga honorer atau non ASN tertentu akan diangkat langsung sebagai PNS.
BACA JUGA: Apa Benar Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI
Pengangkatan langsung tenaga honorer non-ASN itu bahkan dilakukan tanpa seleksi atau pun tes CPNS atau CASN. Ketentuan itu mengacut pada pasal-pasal tentang pengangkatan tenaga honorer atau non ASN, yang tercantum di pasal 131A ayat 1.
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun,” bunyi pasal tersebut.
Pasal tersebut berlaku bagi seluruh tenaga honorer non-ASN yang telah terdata sebelumnya, tidak hanya guru honorer. Seperti diketahui peran seorang gurusangat vital terhadap kemajuan bangsa dan negara, kendati dia merupakan guru honorer.
BACA JUGA: Honorer Non-ASN yang Masa Kerjanya 5 Tahun ke Atas Diusulkan Diangkat CPNS Tanpa Tes
Guru honorer sangat membantu mencerdaskan kehidupan bangsa hingga ke pelosok-pelosok wilayah Nusantara. Melalui RUU ASN yang telah di bahas pada persidangan tentang Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) guru honorer, tenaga non ASN akan ada pengangkatan menjadi ASN.
Ada 6 kategori tenaga honorer atau non ASN yang bisa diangkat langsung jadi PNS sesuai RUU ASN:
1. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang fungsional.
2. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang administratif
3. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pendidikan.
4. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang kesehatan.
5. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang penelitian.
6. Tenaga honorer atau non ASN yang bekerja pada bidang pertanian.
Kendati demikian, RUU ASN yang telah dibahas dalam rapat DPR RI itu hingga detik ini belum murni disahkan. Oleh karena itu, tenaga guru honorer harus bersabar pada kategori yang telah dijelaskan di atas.
Sekedar diketahui, bagi tenaga honorer atau non ASN yang dapat auto langsung diangkat tanpa tes seleksi berdasarkan RUU ASN & pertimbangan lama masa kerja. Tidak hanya itu, mereka tetap mengikuti prosedur yang berlaku.
Syaratnya yakni tetap wajib mengikuti tahapan seleksi administrasi. Seleksi itu terdiri dari verifikasi dan validasi data serta tetap memerhatikan beberapa aspek mulai dari masa kerja, gaji, ijazah terakhir, hingga tunjangan yang diperoleh saat ini. (*)