RADAR TEGAL- Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu merilis daftar pinjol resmi OJK.
Dari laman resmi OJK, hanya ada 102 pinjol resmi OJK yang telah mendapatkan izin per Januari 2023. Dengan daftar tersebut, OJK berharap masyarakat bisa menggunakan jasa fintech yang telah mengantongi izin.
Sebanyak 102 pinjol resmi OJK yang telah mengantongi izin per Januari 2023 salah satunya Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman). Lalu Investree (PT Investree Radhika Jaya) dan Amartha (PT Amartha Mikro Fintek). DOMPET Kilat (PT Indo Fin Tek), Boost (PT Creative Mobile Adventure) dan TOKO MODAL (PT Toko Modal Mitra Usaha).
Selanjutnya ada Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup), KTA KILAT (PT Pendanaan Teknologi Nusa)
Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia) dan Maucash (PT Astra Welab Digital Arta). Lalu Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera), KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat), Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia) dan Ammana.id (PT Ammana Fintek Syariah).
BACA JUGA: Butuh Pinjaman Online OJK? Cek Status Izinnya di Sini
Berikutnya PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif), KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi), Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia) dan MEKAR (PT Mekar Investama Sampoerna). Lalu, AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia) dan ESTA KAPITAL FINTEK (PT Esta Kapital Fintek).
Lalu KREDITPRO (PT Tri Digi Fin), FINTAG (PT Fintegra Homido Indonesia) dan RUPIAH CEPAT (PT Kredit Utama Fintech Indonesia). Selanjutnya ada CROWDO (PT Mediator Komunitas Indonesia), Indodana (PT Artha Dana Teknologi) dan JULO (PT Julo Teknologi Finansial).
![](https://radartegal.id/wp-content/uploads/2023/01/Google_News_2015.png)