RADAR TEGAL- Stagnan, harga emas Antam hari ini bertahan di Rp1.043.000 per gram. Angka itu setelah mengalami kenaikan Rp11 ribu dari minggu kemarin.
Minggu, 15 Januari 2023, harga emas di butik Antam tercatat Rp1.043.000 per gram. Harga ini stagnan dari harga jual hari sebelumnya pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Namun, meskipun harga hari ini tidak naik, harga buyback hari ini masih lebih tinggi Rp11 ribu. Apalagi membandingkannya dengan harga pada pekan sebelumnya.
Pada Minggu, 8 Januari pekan lalu, harga buyback emas berada di angka Rp940 ribu per gram. Sementara, harga emas berada di angka Rp1.032.000 per gram.
BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Lagi, Kini per Gram Rp1.032.000
Harga buyback emas bersertifikat Antam hari ini Minggu, 15 Januari 2023 juga stagnan di angka Rp951 ribu per gram.
Harga buyback hari ini masih sama dengan harga perdagangan hari sebelumnya pada Sabtu, 14 Januari 2023.
Sementara itu, sepekan yang lalu, harga emas Antam atau emas batangan bersertifikat keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik. Harganya per gram menjadi Rp1.032.000.
Kenaikan sebesar Rp10 ribu per gram terjadi pada Sabtu, 7 Januari 2023 saat perdagangan akhir pekan.
Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.
Menurut Reuters, harga emas melonjak lebih dari 1 persen pada hari Jumat ke tertinggi tujuh bulan.
Hal ini karena imbal hasil treasury dan dolar turun setelah data ekonomi Amerika Serikat (AS) memperkuat ekspektasi The Fed yang kurang hawkish mengatur logam di jalur untuk minggu ketiga berturut-turut.
Spot emas melonjak 1,9 persen menjadi USD 1.867,18 per troy ons pada pukul 1843 GMT tertinggi sejak 13 Juni tahun lalu. Harga telah naik sekitar 2,1 persen selama pekan ini dan tercatat terbesar sejak Minggu 2 Desember.
BACA JUGA: Spesial! Emas Batangan Seri Imlek Shio Kelinci Hanya Ada 2000 Keping
Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengatur bahwa pembelian emas batangan akan ada PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan ada bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk harga buyback Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan ada potongan langsung dari total nilai buyback. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan ada PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. (*)
