RADAR TEGAL – Pinjaman online ilegal atau tidak resmi belakang ini telah menyebabkan keresahan pada masyarakat khususnya di Indonesia. Hal tersebut karena tidak jarang merekan yang terjebak dalam pinjol ilegal menerima perlakuan tidak etis bahkan sampai ada teror.
Lalu, kenapa hal tersebut bisa terjadi?
Pinjaman online (pinjol) ilegal menawarkan suku bunga yang cukup tinggi, sedangkan pendapatan masyarakat sedikit. Jadi memungkinkan tidak bisa membayar suku bunga tersebut.
Oleh karena itu, mereka yang melakukan pinjaman ilegal justru hutangnya bertambah, bukannya bisa memenuhi kebutuhan hidup. Mereka justru terjerat hutang sampai jutaan bahkan ada yang sampai mengakhiri hidupnya.
Selain itu, pinjol ilegal terkenal dengan proses penagihan yang tidak manusiawi bahkan sampai melakukan teror. Teror dilakukan bukan hanya pada peminjam, namun orang-orang terdekat korban.
Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online legal dan ilegal. Supaya masyarakat bisa terhindar dari jerat hutang dan praktik-praktik etis dalam penagihannya.
Melansir dari laman resmi OJK, berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak memiliki izin dari Otoritas Jaksa Keuangan (OJK)
- Menawarkan pinjaman lewat WA/SMS
- Pemberian pinjaman uang sangat muda dan bunga atau biaya pinjaman tidak transparan
- Ancaman teror, pelecehan, dan intimidasi jika tidak dapat membayar tagihan
- Tidak mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor tidak jelas
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Akan meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam
- Pihak yang melakukan penagihan tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri pinjaman online legal OJK sebagai berikut:
- Berizin/terdaftar di OJK
- Tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS, WA, dan sebagainya
- Pemberian pinjaman tidak langsung diterima namun akan melalui proses seleksi terlebih dahulu
- Biaya pinjaman atau bunga transparan
- Jika peminjam tidak bisa membayar tagihan setelah batas waktu 90 hari akan masuk dalam daftra hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat malakukan pinjaman dana lagi
- Punya layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus serta alamat kantor jelas
- Hanya mengizinkan akses mikrofon, kamera, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang telah terbitkan oleh AFPI.
Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai pinjol legal dan ilegal. Semoga dengan adanya penjelasan di atas Anda lebih cermat dan teliti dalam memilih pinjol. Semoga bermanfaat!***
