RADAR TEGAL – Polres Pemalang berhasil mengungkap kisah tragis seorang putri kandung di Pemalang, Jawa Tengah. Itu setelah polisi polisi mengamankan seorang UP (39).
Warga Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang itu merupakan terduga tindak pidana pencabulan putri kandungnya di Pemalang. Bahkan sampai hamil dan melahirkan anak.
Parahnya lagi aksi tak senonoh UP mencabuli putri kandungnya di Pemalang terjadi berulang kali sejak November 2018 silam. Sampai terakhir terjadi saat Mei 2022.
Hal itu terungkap saat Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan pencabulan putri kandung di Pemalang saat pers rilis, Kamis 26 Januari 2023. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali.”
“Hingga korban yang merupakan putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Kapolres Pemalang lagi.
Kapolres Pemalang mengatakan, pada saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban merasa kaget. Karena sebelumnya tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata Kapolres Pemalang.
“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuh Kapolres Pemalang.
Setelah mendengar pengakuan korban, beber Kapolres, Ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka pencabulan putri kandung di Pemalang. Kemudian sang ibu membuat pengaduan ke Polres Pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” jelas Kapolres.
Pelaku Pencabulan Putri Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Pemalang mengatakan tersangka UP pelaku pencabulan putri kandung di Pemalang, penyidik jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17/2016.
Yaitu UU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016. Yakni tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda paling banyak Rp5 miliar, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkas Kapolres.
Kini UP mendekam di balik jeruji besi Rutan mapolres Pemalang. Demikian informasi tentang kisah pilu putri kandung di Pemalang, 4 tahun dicabuli ayahnya sampai hamil dan melahirkan.***
