RADAR TEGAL – Marak isu adanya penculikan anak di beberapa wilayah, termasuk Kota Tegal. Menanggapi itu, jajaran Polres Tegal Kota melakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi kejadian itu.
Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak resah menanggapi marak isu penculikan anak. Sebab, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya tindakan pencegahan.
”Kita mengharapkan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak resah menyikapi isu penculikan anak ini. Karena kita akan melakukan upaya untuk pencegahan,”katanya.
Upaya pencegahan itu, kata Kapolres, salah satunya dengan melakukan patrol rutin di wilayah. Dengan begitu, harapannya isu penculikan anak di Kota Tegal tidak terjadi.
“Salah satu upaya yang kita lakukan untuk pencegahan yakni dengan kegiatan patrol. Dengan kegiatan itu, harapannya tidak akan terjadi kejadian itu,”tandasnya.
Baca Juga: Hoaks Kabar Penculikan Anak di Kota Tegal, Polisi Buru Penyebar Berita
”Terkait adanya penculikan anak di wilayah Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen dan di wilayah lainnya di Kota Tegal, kita sudah melakukan penyelidikan. Sampai saat ini, belum ada kejadian seperti kabar yang beredar,”katanya.
Selanjutnya, kata Didik, saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku penyebaran berita bohong itu. Jajarannya akan datangi yang bersangkutan untuk melakukan kroscek.
“Kita mengingatkan, pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, bisa terancam dengan UU ITE,”tandasnya.
Didik menambahkan, kabar hoaks tentang penculikan anak memang akhir-akhir ini memang cukup merebak. Tidak hanya di wilayah Kota Tegal saja, juga di daerah lainnya juga sama.
Kasat Binmas juga meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik. Serta tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kami minta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya berita hoaks yang belum tentu kebenarannya. Sampai dengan saat ini, kita belum ada kejadian itu,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah membagikan berita yang di terima. Sebaiknya, saring dulu sebelum sharing, karena nantinya dapat berimplikasi hukum bagi yang menyebarnya. ***
Ikuti Kami di