: :

Mau Gadai BPKB Mobil Atas Nama Orang Lain, Bisakah?


Gadai BPKB Mobil

RADAR TEGAL– Berencana mengajukan gadai BPKB mobil tetapi status kendaraan masih atas nama orang lain? Pertanyaan itu kerap muncul di kalangan masyarakat yang kebetulan tengah membutuhkan pinjaman.

Jika kamu juga mengalaminya maka kamu bisa menyimak artikel ini sampai habis. Karena artikel ini akan mengulas soal gadai BPKB mobil atas nama orang lain.

Mengenai hal ini, gadai BPKB mobil untuk di Pegadaian masih bisa dilakukan. Namun, tempat lain belum tentu mau menerimanya.

Untuk lembaga keuangan yang bersedia menerima gadai atas nama orang lain biasanya meminta dokumen tambahan. Salah satunya menyertakan fotokopi identitas si pemilik mobil.

Selain itu, identitas kamu juga menyertainya dan keduanya harus lengkap. Memang gadai mobil atas nama orang lain sedikit merepotkan apabila dibanding sudah atas nama sendiri.

BACA JUGA: Masih Bingung Mau Gadai BPKB Motor? Simak Ini

Karenanya, jika kamu memang ada rencana mengajukan gadai BPKB mobil maka sebaiknya sudah balik nama atas namamu. Sehingga penggunaan dokumen kendaraan tersebut sewaktu-waktu lebih. Terutama saat ada kebutuhan mendesak yang memerlukan BPKB.

Selain itu, jika kamu berencana mengajukan gadai, kamu tentunya tidak boleh asal pilih. Pastikan terlebih dahulu legalitas dari lembaga keuangan yang akan kamu tuju.

Tentunya tempat gadai BPKB mobil tersebut harus resmi dan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga keamanan dan kenyamanan bertransaksi keuangan di dalamnya lebi terjamin.

Sementara ini, selain beberapa lembaga keuangan yang menerima gadai resmi, Pegadaian masih menjadi salah satu tempat gadai paling aman dan mudah.

BACA JUGA: Gadai BPKB di Pegadaian, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Prosedur untuk mendapatkan pinjaman Gadai BPKB mobil pun cukup mudah. Hal ini dapat dilakukan di outlet secara offline maupun secara daring.

Mengutip dari situs Sahabat Pegadaian, beberapa cara mengajukan gadai BPKB mobil antara lain:

1. Siapkan dokumen persyaratan.
2. Datangi kantor atau cabang Pegadaian terdekat lalu Isi form pengajuan dan juga menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
3. Pegadaian akan melakukan verifikasi dan survey kemudian menyetujui besar pinjaman.
4. Jika sudah disetujui, maka nasabah akan mendapatkan uang pinjaman.

Cara Gadai BPKB melalui aplikasi Pegadaian Digital

1. Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital.
2. Pilih menu Pembiayaan.
3. Pilih Pembiayaan Multiguna.
4. Input jumlah Pembiayaan.
5. Pilih jangka waktu.
6. Mengisi informasi detail jaminan.
7. Konfirmasi pengajuan Pembiayaan.
8. Pengajuan Pembiayaan berhasil.

Syarat Gadai BPKB di Pegadaian

1. Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Surat keterangan domisili (jika ada)
4. Izin Praktek Kerja/ Usaha atau Surat Keterangan Kerja/ sejenisnya.
5. Fotokopi STNK
6. Fotokopi BPKB.

Sebagai tambahan informasi, syarat usia sepeda motor maksimal 15 tahun sedangkan usia mobil yang maksimal 20 tahun. Semoga membantu. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan