RADAR TEGAL – DPR RI sudah mengesahkan 39 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas di tahun 2023 mendatang. Nantinya, prolegnas bisa jadi akan dibahas intensif selama satu tahun.
Pembahasan itu akan dilakukan tergantung prioritas RUU mana yang digunakan. Lalu apakah UU ASN Nomor 5 tahun 2014 akan masuk ke dalam RUU yang akan di bahas?
RUU ini sangat dinanti-nantkan pembahasannya oleh ratusan ribu tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap di Indonesia. Karena berkaitan dengan nasib dan kehidupan mereka di masa-masa yang akan datang.
BACA JUGA: Full Senyum, Ini 6 Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS Tanpa Tes
Pada perubahan beleid yang sudah berada di tangan DPR, disebutkan penempatan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) secara langsung akan dilakukan bertahap. Meski begitu harus dilakukan paling lambat tiga tahun setelah dilakukanya perubahan UU ASN.
DPR menyisipkan pasal baru ke dalam revisi pasal 131 A. Dalam pasal itu akan menetapkan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan pegawai kontrak yang bekerja terus-terusan dan diangkat.
Ketentuannya antara lain berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS. Pada saat UU ASN diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.
BACA JUGA: Apa Benar Tenaga Honorer Masa Kerja 5 Tahun Akan Diangkat CPNS Tanpa Tes? Ini Kata APEKSI
Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.
Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.
Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.
BACA JUGA: Honorer Non-ASN yang Masa Kerjanya 5 Tahun ke Atas Diusulkan Diangkat CPNS Tanpa Tes
Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.
Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016. (*)