RADAR TEGAL – Tim Satgas Pangan Di treskrimsus Polda Jateng melakukan penegakan hukum terhadap dugaan menahan Minyakita 19.548 Liter, 4 Februari 2023 lalu.
Satgas Pangan mendatangi Toko Sembako TJ di Komplek Pasar Weleri 1 Terminal Kol, Penyangkringan, Weleri, Kendal yang polisi duga menahan Minyakita 19.548 Liter.
Toko tersebut kedapatan mempermainkan stok minyak goreng dengan cara menahan Minyakita 19.548 Liter.
Di rreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio bersama Kabid Humas Kombes M Iqbal Alqudusy menyampaikannya saat konferensi pers, Kamis 9 Februari 2023.
Menurut Kombes Dwi, Toko tersebut menahan stok lalu toko jual bertahap beberapa hari dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kombes Dwi mengungkapkan saat ini warga Jateng tengah kesulitan mendapatkan minyakita. Ironisnya, petugas malah menemukan adanya toko yang mempermainkan stok Minyakita.
“Jadi Toko TJ ini menahan stok. Menahan ya bukan menimbun,” kata Kombes Dwi di toko tersebut.
Dia menambahkan toko tersebut menahan stok dengan cara menjual Minyakita, namun secara tidak langsung. Penjualan terbatas setiap harinya, dan menjualnya dengan harga cukup tinggi.
“HET pemerintah adalah Rp14 ribu per liter, tapi toko ini menjual seharga Rp15.400,” ungkapnya.
Pelanggaran ini terungkap setelah satgas Pangan mendapat laporan dari masyarakat. Akibat hal tersebut warga sekitar mengaku kesulitan mendapatkan minyakita.
Padahal, Toko TJ memiliki banyak stok. “Kami dapat informasi lalu kita tindaklanjuti. Akhirnya, 4 Februari 2023 kemarin terbongkar.”
Toko TJ Menahan Minyakita 19.548 Liter
Dari hasil penelusuran di toko TJ, polisi menemukan 19.548 liter Minyakita atau 17,5 ton yang belum toko edarkan ke masyarakat.
Pihak toko sudah menjual sekitar 13.752 liter Minyakita per liernya Rp15.400. “Pemilik toko bisa terancam sanksi administratif pencabutan usaha bila tak mau menjual sesuai harga.”
“Sementara minyak goreng ini akan kita salurkan ke masyarakat dengan sesuai harga,” tandas dia lagi.
Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan penindakan terhadap oknum pemilik toko ini merupakan wujud komitmen Polda Jateng.
Utamanya dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Dia juga meminta masyarakat tidak ragu-ragu melapor ke polisi.
Antara lain jika menjumpai adanya dugaan penimbunan atau pelanggaran lain yang terkait bahan kebutuhan masyarakat
“Tim Satgas Pangan bersama instansi terkait selalu memantau rantai distribusi, ketersediaan bahan kebutuhan pokok serta stabilitas harga di pasaran,” terangnya..
“Bila ada pelanggaran pasti kami tindak. Untuk itu peran serta masyarakat amat kami butuhkan. Jangan ragu melapor bila ada indikasi pelanggaran,” tutupnya,
Turut hadir saat jumpa pers Keepala Disperindag Jateng, M Arif Sambodo, Kapolres Kendal AKBP Jamal, dan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki.
Demikian informasi tentang penegakan hukum terhadap toko sembako yang menahan Minyakita 19.548 Liter.***
