: :

Patra Niaga Perluas Wilayah Uji Coba Penerapan QR Code BBM Biosolar Per 26 Desember 2022 Lusa


RADAR TEGAL – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah melakukan perluasan wilayah uji coba penerapan program subsidi tepat secara menyeluruh (full cycle).

Uji coba implementasi pengunaan kode QR ini dilakukan untuk pembelian BBM subsidi jenis Biosolar di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Di antaranya Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banyumas per tanggal 26 Desember 2022.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan penerapan penggunaan kode QR untuk pembelian biosolar dilakukan agar pendistribusian BBM subsidi lebih termonitor tepat sasaran dan tepat volume sesuai SK BPH Migas No.04 tahun 2020.

“Pelaksanaan uji coba full cycle hanya dilakukan bagi konsumen dengan kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan BBM produk Biosolar,” kata Brasto, Jumat 23 Desember 2022.

Brasto mengharapkan masyarakat segera melakukan pendaftaran program subsidi tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.

Kode QR, papar Brasto, bisa dicetak (print out) atau di-sceeen shot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Satu akun di website subsiditepat.mypertamina.id dapat mendaftarkan beberapa kendaraan, sehingga satu akun dapat memiliki beberapa Kode QR sesuai kendaraan yang didaftarkan,” tambah Brasto. 

Menurut Brasto, konsumen Biosolar roda empat yang telah terdaftar dalam program subsidi tepat sebesar 32,1 persen dari populasi sebanyak 2.403.083 kendaraan roda empat atau lebih di wilayah Jawa Tengah.

Brasto mengingatkan pendaftaran program subsidi tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang nantinya harus diupload melalui website.

Antara lain foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan nomor polisinya, dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR.

Sekadar informasi, ketentuan pengguna yang berhak membeli BBM subsidi sudah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran JBT oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *