RADAR TEGAL – Polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka penganiayaan terhadap Siti Khotimah (23), pembantu asal Pemalang, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap di salah satu apartemen di Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Qurata Aini mengungkapkan dari delapan pelaku, dua di antaranya adalah suami dan istri majikan korban.
Keduanya adalah SK (69) dan istrinya, MK (68). Sedangkan keenam pelaku lainnya masing-masing adalah anak majikan korban, JS (22), ART lainnya E, T, IN, O, dan P.
BACA JUGA: 8 Bulan Bekerja di Jakarta, Dua Kaki ART Asal Pemalang Nyaris Membusuk
Siti Khotimah, pembantu asal Pemalang, mendapatkan penganiayaan dengan disiram air panas hingga diborgol di kandang anjing oleh kedua majikannya. Warga Desa Kebanggan RT 03 RW 01 Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah itu juga mendapatkan penyiksaan lainnya.
Dia dipukul berkali-kali di sekujur tubuhnya. Akibatnya, Siti Khotimah menderita luka-luka lebam hingga kedua kakinya melepuh.
“Disiram air panas kakinya, diborgol di kandang anjing,” kata Kompol Ratna Qurata Aini, Senin 12 Desember 2022.
Menurut Kompol Ratna, kedua majikan korban mempunyai peranan penting dalam tindak penganiayaan tersebut. Meskipun masing-masing pelaku juga mempunai perananannya sendiri-sendiri.
“Masing-masing punya peran. Ada yang memukul, kemudian merantai, kemudian menyiram air panas. Tapi, pada dasarnya semua dikendalikan oleh majikannya,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, buntut dugaaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga bernama Siti Khotimah (23), polisi menangkap delapan orang pada satu unit apartemen di bilangan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Hengki Haryadi membenarkan ihwal penangkapan kedelapan tersangka tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi. Kata Hengki, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi perihal dugaan penganiayaan tersebut dari Polres Pemalang.
Korban pulang ke Pemalang, Jawa Tengah, dengan kondisi luka parah. “Sudah kami tangkap,” pungkas Hengki kepada wartawan, Senin 12 Desember 2022. ***
