: :
Lokal  

Pemilu dan Pilkada 2024 Beririsan, Masa Tugas PPK Kemungkinan Diperpanjang


RADAR TEGAL – Masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum mendatang memungkinkan untuk diperpanjang. Pasalnya, tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saling beririsan.

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono usai mengikuti pelantikan Rabu, 4 Januari 2023 mengatakan, pihaknya baru saja melantik anggota PPK hasil seleksi di 2022 lalu. Mereka merupakan kepanjangan tangan dari KPU di tingkat kecamatan untuk melaksanakan tugas-tugas berkaitan Pemilu 2024.

“Mereka yang mengikuti pelantikan telah melalui tahapan seleksi administrasi, test tertulis dan wawancara,” katanya.

Menurut Thomas, pasca mengikuti pelantikan, para anggota PPK itu langsung bekerja. Secara umum, masa tugas mereka sampai 2 bulan pasca pemungutan suara Pemilu.

“Namun, karena Pemilu dan Pilkada berisisan, maka memungkinkan masa kerja mereka diperpanjang hingga Pilkada Serentak 27 November 2024,” ujarnya.

Thomas menambahkan, tugas selanjutnya yakni membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang jumlahnya masing-masing kelurahan sebanyak 3 orang. Saat ini bahkan sudah ada 400 orang yang mendaftarkan diri.

Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni menegaskan, pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan pemilu sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Sehingga, mereka akan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan itu.

Elvy juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota PPK sudah mengikuti pelantikan. Dia meminta kepada mereka untuk bekerja dengan penuh profesionalitas dan integritas.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin mengingatkan kepada anggota PPK untuk memahami kelembagaan penyelenggara pemilu yang bersifat hierarki. Mereka harus bekerja sesuai dengan kebijakan pusat.

“Kemudian, selanjutnya harus melaksanakan tugas-tugas dengan baik. Intinya, keputusan bersifat kolektif kolegia,” ujarnya.

Ikhwanudin menginstruksikan agar anggota PPK menjalin sinergitas dengan stakeholder. Mereka harus bersinergi dengan komponen dan lembaga-lembaga lainnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *