RADAR TEGAL – Pengawasan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih ketat lagi pemerintah lakukan. Sehingga anggapan PNS makan gaji buta bisa terkikis.
Selama ini masyarakat sering beranggapan banyak PNS yang sering berleha-leha. Parahnya lagi, tak sedikit yang menganggap PNS makan gaji buta.
Itulah sebabnya pemerintah tengah merumuskan penilaian untuk pengawasan kinerja PNS lebih ketat lagi. Tujuannya biar PNS lebih kreatif dan menghilangkan apriori PNS makan gaji buta.
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan penilaian kinerja ini akan berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai dari PNS hingga PPPK.
Melalui Surat Edaran MenPAN RB No.3 Tahun 2023, pemerintah telah menuangkan sistem penilaian terbaru ini.
Yaitu tentang tata cara penetapan predikat kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Evaluasi kinerja pegawai ASN akan pemerintah lakukan dengan menetapkan predikat kinerjanya.
Dalam surat edaran tersebut Anas mengatakan penetapan predikat kinerjanya berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
Tahapan Evaluasi PNS
Di bawah ini beberapa tahap evaluasi kinerja pegawai sesuai SE MenPAN RB No.3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja:
1. Menetapkan Capaian Kinerja Organisasi
Penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan organisasi ini pemerintah tetapkan dalam lima predikat. Yaitu Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja periodik pemerintah tetapkan berlandaskan capaian rencana aksi dan target periodik. Sedangkan kinerja tahunan pemerintah tetapkan dengan melihat rating kinerja.
Di mana terdiri komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspetasi kinerja satuan organisasi.
2. Menetapkan Pola Distribusi Predikat Kinerja Pegawai
Pimpinan satuan organisasi menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawainya berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Capaian ini akan menetukan pola distribusi kinerja yang akan pemerintah gunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan satuan organisasi.
Utamanya dalam menentukan predikat kinerja pegawai di bawahnya.
3. Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai
Upaya ini pimpinan organisasi lakukan dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi
Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja pegawai.
Hasil penilaian itu sesuai pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Apabila pegawai yang akan pemerintah evaluasi merupakan seorang pimpinan organisasi, capaian kinerja satuan organisasi yang dia pimpinlah sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai pimpinan tetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja. Hasilnya akan pimpinan tanda tangani untuk menghindari anggapan PNS makan gaji buta.
Kikis Anggapan PNS Makan Gaji Buta
Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat menggunakan kalkulator distribusi predikat kinerja. Kalkulatornya bisa PNS unduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah instansi isi, pimpinan sampaikan kepada Menteri PANRB.
Nantinya akan pemerintah dan kepala BKN gunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan.
Yakni untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian yang membutuhkan informasi predikat kinerja pegawai.
Surat Edaran ini, menurut Anas, pemerintah tujukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai.
Tujuannya menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
Demikian informasi tentang PNS makan gaji buta? Tak bisa lagi karena pengawasan kerjanya akan lebih ketat. semoga bermanfaat.***
