: :

Pengusaha Ikan Asin Tolak Pengelolaan 5,3 Hektare Lahan di Pelabuhan ke Provinsi


RADAR TEGAL- Sejumlah pelaku usaha pengolahan ikan asin yang menempati lahan Blok J di Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Kota Tegal menolak pemindahan wewenang pengelolaan lahan yang mereka tempati ke provinsi melalui Pelabuhan Provinsi Pantai (PPP).

Selama ini mereka merasa telah menempati lahan itu dengan dasar Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Tegal dan membayar retribusi setiap tahunnya.

Koordinator Kelompok Gunaryo usai mengikuti audiensi mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar pemindahan pengelolaan lahan dari pemkot ke provinsi melalui PPP. Selama ini, dia bersama pelaku usaha lainnya menempati lahan itu dengan dasar SK Wali Kota.

“Kami mempertanyakan kenapa kok beralih ke PPP. Padahal selama ini kita sudah mengantongi SK dan setiap tahunnya membayar retribusi,” katanya.

Menurut Gunaryo, luas lahan di Blok J itu sekitar 5,3 hektare yang digunakan sekitar 130-an pelaku pengolahan ikan asin. Pihaknya, menolak pengalihan pengelolaan itu karena sudah memiliki SK dari Wali Kota.

Menanggapi itu, Kepala PPP Tegalsari Tuti Supriyanto mengatakan, memang awalnya pengelolaan Blok J ada di Pemkot Tegal. Namun, kemudian beralih dengan adanya penyerahan P3D (Personel, Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen) dari Pemkot Tegal ke Provinsi.

“Itu salah satunya ada di sertifikat nomor 109 kami mengambil alih Blok J. Karena kalau sudah menjadi kewenangan maka harus dikelola, kalau tidak tentu salah,” ujar Tuti.

Menurut Tuti, Sejak 2019-2021 pihaknya kemudian berproses menunggu petunjuk lebih lanjut. Hingga, kemudian pada 2022 melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha perikanan karena mereka hanya menempati.

“Terakhir kita sudah melakukan sosialisasi dan mereka saat itu sudah setuju termasuk tentang tarif,” tandasnya. 

Persoalan muncul, kata Tuti, dimungkinkan karena adanya perbedaan dasar penempatannya. Kalau, pemkot dengan sistem sewa menggunakan SK, sedangkan kalau di pihaknya memakai perjanjian.

“Kemudian soal tarif, kalau Pemkot itu Rp1.000, kalau kita Rp10.000 per tahun per meter persegi,” pungkasnya. (*)

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *