RADAR TEGAL-Ketika pasien peserta BPJS mengalami sakit dan harus rawat inap, maka akan mendapatkan layanan sesuai kelas masing-masing.
Namun, beberapa hari ini ramai di media sosial Twitter yang menyebut bahwa rawat inap peserta BPJS Kesehatan hanya maksimal 3 hari.
Lebih dari itu, kemudian ada yang menyebut bahwa bila pasien sembuh atau tidak harus segera mengemasi barang dan segera pulang ke rumah.
Tentu informasi tersebut membuat sebagian masyarkat bertanya-tanya apakah aturan itu merupakan peraturan baru BPJS Kesehatan.
Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan
Kondisi Pasien Tanggung Jawab Dokter
Menurut Muttaqien menyebut yang menentukan dan mengetahui kondisi pasien sembuh atau boleh pulang tergantung dokter sebagai penanggung jawab. Namun, ada banyak pasien yang melakukan perawatan di rumah sakit kurang dari 3 hari kemudian ada yang lebih 3 hari.
“Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien,” ujar Muttaqien. “Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter,” ungkapnya.
Tidak Ada Durasi Maksimal Rawat Inap
Melihat fenomena di media sosial yang menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan rawat inap hanya 3 hari. Ali Ghufron Mukti yang juga menjabat Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari.
Ia juga menyebut pasien akan mendapatkan perawatan oleh dokter sampai perbolehkan pulang dan telah nyatakan sehat oleh dokter.Atau dengan kata lain tidak ada batasan maksimal rawat inap, karena lamanya rawat inap bergantung pada dokter bertanggung jawab
Cara Gunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap
Sebelum memahami rawat inap peserta BPJS Kesehatan ada baiknya mengetahui bagainana mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Hal tersebut penting lakukan sebelum Anda atau anggota keluarga ada yang jatuh sakit hingga butuh rawat inap. Kemudian sesudah terdaftar setiap bulan wajib membayar cicilan per bulan, jika menunggak ketika Anda atau keluarga sakit tentu akan terhambat
Persyaratan Rawat Inap BPJS Kesehatan
Pasien peserta BPJS kesehatan dapat memanfaatkan layanan rawat inap harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.Jika dokter di faskes tingkat 1 merujuk pasien ke RSUD atau faskes tingkat 2 untuk rawat inap. Sebelum pindah rumah sakit dari fakes 1 ke faskes tingkat 2 perlu mempersiapkan beberapa berkas.
Mulai fotocopy kartu keluarga, fotocopy KTP tidak lupa kartu BPJS Kesehatan dan kartu berobat. Pemeriksaan pasien oleh dokter setelah menyerahkan berkas dokumen kemudian nanti dokter pada rumah sakit akan mulai rawat inap atau rawat jalan.
Dari sini rumah sakit melakukan pencatatan yang kemudian masuk pada sistem khusus BPJS Kesehatan sediakan.Setelah semua tercatat BPJS Kesehatan akan membayar biaya pengobatan sesuai catatan dari rumah sakit.
Dalam hal ini BPJS bersifat Cashless yakni pasien tidak perlu mengeluarkan uang dahulu biaya rumah sakit. Seluruh biaya akan langsung BPJS Kesehatan membayar ke pihak rumah sakit
Aturan Rawat Inap
Melansir indonesiabaik.id tidak ada batasan waktu berapa lama pasien rawat inap ketika opname di rumah sakit Durasi waktu atau lama waktu peserta rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis bersangkutan.
Dengan kata lain pasien menjalani rawat inap sampai oleh dokter sebagai penanggung jawab pasien nyatakan sembuh atau boleh pulang dan dokter.
Itulah informasi singkat mengenai rawat inap peserta BPJS Kesehatan pastikan persyaratan terpenuhi sebelum melakukannya agar proses berjalan lancar.***