: :
Jateng  

Sempat Bocor, Polda Jateng Gerebek dan Tutup 2 Lokasi Penambangan Ilegal


Polda jateng tutup 2 lokasi penambangan ilegal.

RADAR TEGAL – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) tutup 2 lokasi penambangan ilegal.

Tindakan tegas Polda Jateng tutup 2 lokasi penambangan ilegal itu setelah polisi menggerebek ke-2 lokasi penambangan tanah uruk ilegal itu Januari lalu.

Polisi tutup 2 lokasi penambangan ilegal itu di dua desa di Kabupaten Blora dan Pati. Penambangan ilegal itu berupa tambang tanah uruk.

Lokasi pertama yang polisi tutup ada di Desa Sambeng Kecamatan Todanan Kabupaten Blora yang polisi gerebek pada 24 Januari 2023.

Sementara lokasi kedua adalah di Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati dua hari berikutnya pada, 26 Januari 2023.

Polisi dan pelaku penambangan ilegal sempat kucing-kucingan saat akan menggerebek ke-2 lokasi tersebut. Pasalnya informasi penggerebekan bocor.

“Saat perjalanan sudah terendus, padahal kami sudah sampai di Demak,” kata Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Robert Sihombing di Markas Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Rabu 8 Februari 2023.

“Ada laporan ‘Pak balik kanan saja, di sini (lokasi) sudah tidak ada kegiatan’. Ini kucing-kucingannya mereka,” tambah Robert.

Tutup 2 Lokasi Penambangan Ilegal

Setelah mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi ke-2 lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya berhasil polisi gerebek.

Di TKP Todanan Blora, papar Robert, petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan.

Saat penggerekan sedang terdapat aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urukan.

Aktivitas penambangan di lokasi pertama sebelum polisi tutup 2 lokasi penambangan ilegal tidak memiliki perizinan dari instansi terkait.

Penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan ilegal berinisial DSU. Dia merupakan warga Dukuh Ketri RT008 RW002 Desa Triguno Kecamatan Puncak Wangi Kabupaten Pati.

Sementara di TKP Kabupaten Pati, petugas mendapati adanya penambangan dengan menggunakan 1 ekskavator merek Komatsu PC200 warna kuning.

Di sana sedang ada aktivitas pengerukan dan penambangan material berupa tanah uruk. Di sana juga tidak mempunyai izin dari dinas terkait.

Pengelolanya berinisial DAS, warga Pasucen RT004 RW002 Desa Pasucen Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.

“Kami ambil aki ekskavatornya, karena ekskavator model lama. Biasanya yang kami ambil CPU-nya (ekskavator yang modern),” lanjut Robert Sihombing.

Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,” terang Iqbal.

Praktik ilegal seperti itu, sebut Iqbal, melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal ini sebagaimana telah pemerintah ubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar.

“Akhir-akhir ini banyak berita penambangan ilegal. Pengungkapan ini merupakan salah satu jawaban bahwa Polda Jateng mempunyai komitmen serius dalam menangani masalah penambangan minerba di Jawa Tengah,” tegasnya.

Demikian informasi tentang Polda Jateng yang berhasil tutup 2 lokasi penambangan ilegal di Kabupaten Blora dan Pati.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *