: :

Tahukah Arti Sebenarnya Singkatan Jalan Tol? Ini Sejarah Panjangnya di Indonesia

Awal Mula Terbangunnya Jalan Tol Pertama di Tanah Air


Singkatan Jalan Tol
PERTAMA - Jalan tol Jagorawi merupakan jalan tol pertama di Indonesia yang dibangun sejak tahun 1975 dan diresmikan penggunaannya tahun 1978 lalu. (foto: bpjt kemenpupr)

RADAR TEGAL – Tahu gak sih jika ternyata jalan tol merupakan sebuah singkatan? Lalu apa sebenarnya singkatan jalan tol itu.

Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil terhimpun, singkatan jalan tol adalah tax on location (tol). Atau dalam bahasa Indonesia berarti pajak di lokasi.

Itulah kenapa jika akan melewati jalan tol, pengguna kendaraan roda empat atau lebih harus membayar terlebih dahulu. Pembayaran biasa tertarik otomatis menggunakan mesin pembaca e-toll.

Hingga Juni 2022 lalu, panjang jalan tol di Indonesia sudah mencapai 2.500 kilometer. Jalan tol tersebut terbagi menjadi 66 ruas dan 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Masing-masing tersebar di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi. Jalan tol ini biasa para pengguna kendaraan gunakan untuk mempercepat waktu tempuh.

Utamanya ke lokasi antar kota antar provinsi. Hanya saja untuk bisa mengakses jalan tol memerlukan sejumlah biaya.

Tarif jalan tol sendiri sudah resmi pemerintah tetapkan untuk setiap kilometernya. Biasanya yang membedakan adalah golongan jenis kendaraan, yang lazimnya berdasarkan jumlah rodanya.

Semakin banyak jumlah roda kendaraan, semakin mahal tarifnya. Selain itu, besaran tarif juga akan tergantung jarak tempuh yang setiap pengendara lakukan.

Mengutip situs bpjt.pu.go.id, sejarah jalan tol di Indonesia awalnya mulai tahun 1978 silam, dengan pengoperasian Tol Jagorawi.

Tol pertama di Indonesia itu sepanjang 59 km (termasuk jalan akses) yang menghubungkan antara Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Sejarah Jalan Tol di Indonesia

Pembangunan jalan tol pertama ini mulai pemerintah kerjakan tahun 1975. Pemerintah membangunnya dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri.

Dana itu lalu pemerintah serahkan kepada PT. Jasa Marga (persero) Tbk. sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT. Jasa Marga mendapat tugas dari pemerintah untuk membangunnya.

Pemerintah sendiri menyediakan tanah lahan jalan tol tersebut. Baru di tahun 1987, swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol.

Yakni dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga. Sebelumnya hingga tahun 2007 sudah 553 km jalan tol telah pemerintah bangun dan operasionalisasikan.

Sepanjang 418 km di antaranya merupakan jalan tol yang dioperasikan PT Jasa Marga dan 135 km sisanya oleh swasta lainnya.

Singkatan Jalan Tol

Pada periode 1995 hingga 1997 pemerintah melakukan percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini sempat terhenti karena krisis moneter Juli 1997 lalu.

Akibatnya pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1997.

Akibat penundaan tersebut, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi. Terbukti dengan hanya terbangun 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.

Itupun setelah pada tahun 1998, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998. Kepres itu mengatur tentang kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan Infrastruktur.

Selanjutnya di tahun 2002, Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.15/2002 tentang Penerusan Proyek-proyek Infrastruktur.

Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda.

Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.

Pada tahun 2004 pemerintah menerbitkan Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan. Antara lain mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.

Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 terbentuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Saat itulah BPJT menjadi regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya sempat tertunda pada tahun 1997 kembali pemerintah lanjutkan.

Hingga saat ini, baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur pemercepat transportasi ini.

Pembangunan jalan tol saat ini menggunakan tiga pendekatan. Yaitu pembiayaan penuh oleh swasta dan program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP).

Terakhir adalah pembiayaan pembangunan oleh pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta. Itulah ulasan lengkap tentang singkatan jalan tol serta sejarahnya.

Semoga bermanfaat dan selamat berlibur! ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *