RADAR TEGAL – Seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan menjadi korban pencabulan 3 orang pemuda. Kasus itu, terungkap setelah orang tua menemukan tanda cupang di leher korban.
Mengutip laman resmi Tribratanews Polda Jateng, Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief fajar Satria mengatakan pihaknya telah mengamankan AM (21), FAF (19) dan UF (21) warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.
Ketiganya, diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Dua pelaku masing-masing UF dan FAF merupakan kakak-beradik. Mereka bersama AM kita amankan karena melakukan perbuatan cabul,”katanya.
Keluarga Curiga Tanda Cupang di Leher Korban
Menurut Kapolres, terungkapnya kasus itu bermula saat keluarga merasa curiga dengan kondisi korban yang pulang pagi hari. Apalagi, mereka melihat ada tanda merah atau tanda cupang di leher korban.
“Pihak keluarga korban merasa curiga, apalagi ada tanda merah di lehernya,”ujar Kapolres.
Lantaran curiga, kata Kapolres, pihak keluarga kemudian menanyakannya kepada korban. Setelah terdesak, akhirnya dia mengaku telah menjadi korban pencabulan ketiga temannya.
“Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga pun melaporkan kejadian ini ke Kepolisian,”kata Kapolres.
Mendapati laporan itu, kata Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,”ujar Kapolres.
Sementara tersangka FAF mengaku kejadian bermula saat dia mengantarkan korban untuk menagih hutang kepada temannya. Setelah selesai, korban tidak mau diantar pulang karena sudah tengah malam.
“Saya kemudian menawari korban untuk tidur di pertashop,”ujarnya.
Di kantor pertashop itulah, ketiga pemuda itu melakukan aksi bejatnya. Setelah selesai, mereka pun kemudian tidur.
Keesokan paginya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah. Mereka menurunkan korban di gang masuk rumahnya, hingga akhirnya keluarga merasa curiga dengan tanda cupang di leher korban dan melaporkan kejadian itu.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp300 juta.
Demikianlah berita tentang kasus pencabulan yang terungkap karena adanya tanda cupanh di leher korban. ***