RADAR TEGAL – Tilang elektronik menggunakan pesawat drone, rencananya bakal berlaku di seluruh wilayah Polda Jawa Tengah, termasuk Kota Tegal. Untuk memastikan kesiapannya, tim melakukan uji coba di kawasan City Walk atau Malioboro-nya Tegal Selasa 24 Januari 2023 siang.
Kanit 6 Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, ETLE drone sejauh ini masih uji coba. Nantinya akan berlaku di seluruh jajaran Polres se-Jateng.
“Ini masih uji coba sebelum berlaku di seluruh Polres jajaran,”katanya.
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan hari ini pihaknya melakukan uji coba di Tegal Kota. Mekanisme tilang menggunakan drone ini seperti halnya tilang statis maupun mobile.
Baca Juga: Tilang di Tempat Sudah Diberlakukan di Kota Tegal, Lengkapi Surat Kendaraan Anda
“Jadi, nantinya akan menangkap capture dari pelanggar lalu lintas dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata,”ujarnya.
Tujuan penerapan tilang ini, kata Iptu Doohan, untuk menekan pelanggaran. Khususnya yang kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Iptu Doohan menambahkan, penerapan tilang dengan drone ini untuk melengkapi yang statis dan mobile. Termasuk tilang manual yang kembali berlaku lagi sejak awal Januari 2023.
Adapun pelanggaran kasat mata yang akan menerima penindakan antara lain melawan arus, tidak pakai helm, savety belt dan berboncengan tiga. Termasuk, kendaraan yang melanggar marka jalan.
Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim menambahkan nantinya, akan menempatkan drone di titik-titik yang banyak pelanggaran lalu lintas. Antara lain di Jalan Ahmad Yani, Pancasila dan Jalur Pantura serta melihat situasi.
“Tadi saja saat melakukan uji coba selama 20 menit di Jalan Ahmad Yani, kamera drone menangkap sedikitnya 6 pelanggar lalu lintas kasat mata,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Kasatlantas, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas di jalan. Sebab, saat ini telah berlaku tilang manual, elektronik atau ETLE dan nantinya yang menggunakan drone juga.
Dengan kehadiran tilang elektronik menggunakan drone, maka nantinya ada 3 jenis penindakan oleh Polisi. Yakni menggunakan tilang manual, tilang elektronik menggunakan kamera statis atau mobile dan tilang elektronik menggunakan drone yang akan berlaku tidak lama lagi.(*)
