: :

Uji Coba Tilang Elektronik Pakai Drone di Kota Tegal, Temui Sejumlah Pelanggar!


Uji coba tilang elektronik menggunakan drone di Kota Tegal.
Ilustrasi uji coba tilang elektronik menggunakan drone di Kota Tegal. (Foto: Freepik)

RADAR TEGAL – Ditlantas Polda Jawa Tengah telah melakukan uji coba tilang elektronik pakai drone di kawasan City Walk Kota Tegal, Selasa 24 Januari 2023 siang.

Adapun dalam uji coba tilang elektronik tersebut, mendapati pengendara motor yang melakukan pelanggaran tertangkap kamera drone.

Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, drone sebagai tilang elekronik masih dalam tahapan uji coba di Kota Tegal.

Baca Juga: Cara Download Video YouTube Dijadikan Format Mp3, Mp4, MPEG, All Format, Semua Bisa!

“Jadi, nantinya akan menangkap capture dari pelanggar lalu lintas dengan sasaran pelanggaran yang kasat mata,” katanya.

Doohan berharap dengan adanya tilang elekronik ini dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas.

Khususnya yang kasat mata yang dapat menimbulkan kecelakan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Doohan menyebutkan pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, savety belt, dan berboncengan tiga serta bagi yang melanggar marka jalan.

Baca Juga: Kenali Sistem Canggih Honda Beat 2023 yang Menjadi Incaran, Lihat Spesifikasinya

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim mengungkapkan telah menangkap adanya beberapa pelanggaran saat melakukan uji coba.

“Tadi saja saat melakukan uji coba selama 20 menit di Jalan Ahmad Yani, kamera drone menangkap sedikitnya 6 pelanggar lalu lintas kasat mata,” tuturnya.

Ia melanjutkan, akan menempatkan drone di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas.

Beberapa titik tersebut antara lain di Jalan Ahmad Yani, Pancasila, dan Jalur Pantura.

Baca Juga: Cara Setting Proxy WhatsApp, Port Server, dan Alamat Proxy Berdasarkan Wilayah di Indonesia

Mustakim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi tertib berlalu lintas di jalan.

Sebabnya telah berlaku tilang manual, elektronik, atau ETLE dan akan memakai drone.

Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar lalu lintas.

Tindakan tegas itu seperti tilang manual, tilang elektronik menggunakan kamera statis atau mobile dan penggunaan drone yang akan berlaku.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *