RADAR TEGAL- Mau minta izin absen kerja tetapi bingung mau pakai alasan apa? Berikut 14 alasan tidak masuk kerja agar bos tidak marah yang bisa kamu pakai!
Jika kamu merupakan salah satu pekerja yang memiliki atasan atau bos gampang marah, kamu pasti harus pintar memutar otak. Terutama saat kamu membutuhkan waktu untuk tidak bekerja.
Biasanya, alasan tidak masuk kerja itu bermacam-macam. Tentu ini menyesuaikan kondisi kamu atau halangan apa yang membuat kamu tidak masuk kerja.
Jika memang cukup beralasan, pastinya atasan bisa menerima alasan kamu tidak masuk kerja. Namun jika tidak, tentu kamu juga tidak boleh seenaknya izin kerja dengan alasan yang mengada-ada.
Beberapa alasan tidak masuk kerja itu bisa karena sakit, ada keperluan keluarga, serta berbagai alasan lainnya. Tentu saja tidak semua alasan tersebut diterima.
BACA JUGA: Lowongan Kerja PT KAI, Lulusan SMA Bisa Daftar
Terutama jika bos kamu termasuk tipe yang mudah marah. Kamu tentu harus bisa mempersiapkan alasan tidak masuk kerja yang bisa dia terima.
Mengenai cuti kerja, sebenarnya pemerintah sudah mengatur hak tersebut dengan peraturan ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia telah mengatur izin masuk kerja bagi karyawan yang hendak mengambil cutinya.
Hak cuti dan waktu istirahat karyawan itu termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2003. Lalu, alasan tidak masuk kerja agar bos tidak marah mana ya yang tepat kita sampaikan?
Berikut alasan-alasan tidak masuk kerja yang bisa kamu pakai agar bos tidak marah. Simak baik-baik ya:
1. Sakit
Alasan sakit merupakan hal yang paling sering menjadi alasan karyawan atau pekerja tidak masuk kerja. Alasan ini tentunya sangat bisa diterima jika kamu menyampaikannya dengan disertai surat keterangan dari dokter.
2. Kecelakaan Lalu Lintas
Sama halnya dengan alasan sakit, alasan kecelakaan tentu menjadi salah satu alasan yang masuk akal untuk tidak masuk kerja. Jika memang kondisimu demikian adanya, tentu bos juga tidak akan marah.
3. Periksa ke Dokter
Alasan ini bisa juga kamu pakai untuk tidak masuk kerja agar bos tidak marah. Namun, perlu diingat bahwa alasan ini memang tidak mengada-ada dan kamu memang sedang membutuhkan penanganan dokter.
BACA JUGA: Dibuka Hari Ini, Daftar Kartu Prakerja 2023 Bisa Dapat Rp4,2 Juta
4. Datang Bulan atau Haid
Tentu saja alasan izin haid hanya dikhususkan bagi karyawan dan pekerja perempuan saja. Jadi buat kamu yang laki-laki, jangan coba-coba menggunakannya.
Terkait cuti saat haidh atau datang bulan bagi karyawan perempuan sudah masuk dalam UU Ketenagakerjaan. Jadi jika kamu karyawan perempuan dan tengah merasakan gangguan hari pertama, kamu bisa mengajukan izin tidak masuk kerja.
