RADAR TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD mengusulkan Pembentukan peraturan daerah (Perda) Kota Tegal tentang pengembangan pesantren. Hal itu, terkuak saat berlangsung rapat Paripurna Dewan pada Senin 6 Februari 2023 siang.
Juru bicara Eko Susanto saat membacakan penjelasan mengatakan DPRD telah menyepakati usulan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Ketiganya, yaitu tentang pengembangan pesantren peningkatan kerukunan umat beragama dan penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Sesuai dengan kesepakatan, pada masa persidangan kesatu ini, kami mengajukan Raperda tentang pengembangan pesantren di Kota Tegal,”katanya.
Menurut Eko, pesantren merupakan salah satu wadah untuk membina generasi penerus bangsa, guna mewujudkan SDM yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia. Keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat.
“Pesantren merupakan bentuk aspirasi yang mencerminkan kebutuhan masyarakat sesungguhnya akan jenis layanan pendidikan dan lainnya,”ujarnya.
Baca Juga: Komisi I DPRD Rapat Bersama KPU, Bawaslu dan Pemkot Bahas Kesiapan Pemilu dan Pilkada 2024
Dewan menilai, pesantren tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya, telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil alamin. Dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan.
Selain itu, juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan. Maupun pembanguan nasional dalam kerangka NKRI.
Kemudian, Undang-undang nomor 18/2019 mengatur penyelenggaraan pesantren sebagai fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Hal itu, menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren.
“Serta membantu pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren. Melalui anggaran APBD sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan,”jelasnya.
Saat ini, kata EKo, dengan jumlah pesantren yang ada, Kota Tegal menjadi urutan terkecil di Jawa Tengah. Berdasarkan data yang ada pada 2021 jumlah pesantren sebanyak 12, rinciannya 8 tipe satuan pendidikan dan 4 penyelenggara satuan pendidikan.
“Kota Tegal, perlu memiliki perda tentang pesantren. Dengan harapan akan menjadi landasan hukum pengembangan pesantren di masa mendatang,”ujarnya.
Oleh karena, imbuh Eko, untuk menjawab kondisi itu, maka perlu untuk membentuk Perda pengembangan pesantren.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan selanjutnya pihaknya meminta kepada Wali Kota Tegal untuk menyusun pendapatnya. Nantinya, Wali Kota akan membacakan dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Rapat paripurna selanjutnya, akan kita gelar pada Senin 13 Februari 2023 mendatang,”ujar Kusnendro. ***
