: :

Polisi Bekuk Komplotan Gangster Asal Pekalongan, Tak Segan-segan Bacok Korbannya


Komplotan gangster asal Pekalongan ditangkap Polres Batang.
DIINTEROGASI - N alias Pontang (20), salah seorang anggota komplotan gangster asal Pekalongan, mengaku dibon gang motor asal Magelang untuk tawuran di Batang. (foto: fel for radartegal.id)

RADAR TEGAL – Aksi sadis komplotan gangster asal Pekalongan berakhir di tangan polisi. Kelompok yang menamainya Pusat Stres ini tak segan-segan membacok para korbannya

Komplotan gangster asal Pekalongan itu kali terakhir melakukan aksi pembacokan kepada pengendara sepeda motor. Akibatnya korban menderita luka di bagian punggung dan pinggangnya.

Kelima anggota komplotan gangster asal Pekalongan itu berhasil Tim Resmob Anti Bandit Polres Batang tangkap, Minggu 19 Februari 2023 dini hari WIB. Mereka pun langsung polisi tetapkan sebagai tersangka.

Aksi komplotan gangster asal Pekalongan itu terjadi di Jalan Mayjen Sutoyo Desa Denasri Wetan, Batang pada, Minggu 19 Februari 2023 dini hari WIB.

Wakapolres Batang, Kompol Rahardja mengungkapkan peristiwa berawal dari saling tantang antar gangster. Kedua gangster dari Kabupaten Batang dan Magelang itu saling tantang di media sosial.

“Jadi gangster Batang yakni Antares akan melakukan tawuran dengan gangster dari Magelang. Mereka janjian untuk bertemu di Batang,” kata Wakapolres Batang, Kompol Rahardja, Selasa 21 Februari 2023.

BACA JUGA: Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Pemuda, Polisi Sita Jimat dan Dua Celurit

Kemudian, tambah Wakapolres, gangster asal Magelang itu meminta bantuan salah satu gangster dari Kabupaten Pekalongan yakni Pusat Stres. Mereka meminta bantuan Pusat Stres untuk meladeni tantangan dari gangster asal Batang tersebut.

Tersangka N alias Pontang (20) bersama teman-temannya yang tergabung dalam gangster Pusat Stres menyanggupi permintaan bantuan dari sekelompok temannya dari Magelang.

“Istilahnya mereka bon, bermaksud melakukan tawuran dengan gangster dari Batang,” ungkap Wakapolres.

Komplotan gangster asal Pekalongan urung tawuran

Rombongan kemudian berangkat ke Batang dan berkeliling kota menuju lokasi yang sudah mereka sepakati di seputar Hutan Kota Rajawali Batang. Namun saat tiba di sana, mereka tidak menjumpai gangster asal Batang itu.

“Rombongan kemudian menuju ke Denasri. Dari arah Batang ke timur, mereka berpapasan dengan pemotor lainnya dan merasa digeber. Kemudian dia balik kanan dan melakukan pembacokan,” ungkapnya.

“Saat itu, para pelaku mengira korban adalah salah satu anggota gangster dari Batang,” imbuh Rahardjo.

BACA JUGA: Aksi Tawuran di Wilayah Bulakamba Brebes Berhasil Digagalkan Polisi

Korban berinisial LH (33), warga Kelurahan Degayu Kecamatan Pekalongan Utara. Korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan pinggangnya dan tengah menjalani rawat jalan.

Polisi yang mendapati laporan tersebut langsung memburu para pelaku. Salah seorang pelaku yang berhasil polisi amankan yakni N alias Pontang. Dia merupakan warga Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Saat jumpa pers, N mengaku, saat kejadian pihaknya memang membantu gangster dari Magelang untuk tawuran. “Saya sebagai admin sosial media, TikTok. Kita waktu malam itu banyak, ada sekitar 30 anak.”

“Janjian tawuran di Alun-alun janjian lewat TikTok. Anak Magelang ngebon anak Pekalongan, yang punya masalah ya anak Magelang sama anak Batang. Kami tidak dibayar hanya mencari kesenangan saja,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar K menambahkan, usai peristiwa personelnya berhasil mengamankan belasan anggota gangster dari Pekalongan. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

“13 anggota gangster kita amankan, kita periksa. Sebagian masih anak di bawah umur. Lima telah kita tetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya anak di bawah umur. Masih kita ungkap juga gangster Magelang yang melarikan diri,” ungkap Andi Fajar.

BACA JUGA: Remaja Bawa Celurit Tengah Malam di Kota Tegal Jadi Tersangka

Sita tiga celurit

Bersama kelima tersangka polisi juga mengamankan barang sejumlah barang bukti. Antara lain 3 celurit, 1 sepeda motor, 1 celana jeans pendek, 1 kaos lengan panjang, dan HP OPPO A53.

“Para tersangka masih kita tahan di Polres Batang, dan mereka kita kenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya.

Demikian informasi tentang lima anggota komplotan gangster Asal Pekalongan yang berhasil polisi amankan, usai membacok salah satu korban.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *