RADAR TEGAL – Rencana penghapusan pegawai honorer telah terdengar sejak tahun lalu. Kini terdengar kabar bahwa pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut pada bulan November 2023.
Menteri PAN-RB, Azwar Anas menjelaskan terjadinya melonjaknya jumlah pegawai honorer 2022. Pada tahun 2018, jumlah hanya 440 ribu pegawai.
Pada tahun 2021, jumlah pegawai Non-PNS tercatat 360 ribu. Namun, pada tahun 2022 lalu, terjadi peningkatan yang sangat drastis yaitu 2,3 juta pegawai.
Kemudian, setelah BPKP melakukan audit, jumlah pegawai honorer pada tahun 2022 mencapai 1,8 juta. Namun, masih terdapat beberapa lembaga melaporkan datanya.
3 Opsi atasi lonjakan pegawai honorer
Untuk mengatasi lonjakan jumlah pegawai honorer di lembaga pemerintahan, maka pemerintah berencana melakukan penghapusan pegawai. Untuk saat ini terdapat tiga opsi untuk permasalahan ini.
BACA JUGA: Tidak Semua Honorer Bisa Otomatis Jadi PNS, Kecuali untuk Pegawai-pegawai Prioritas
Pertama, pemerintah dapat mengangkat seluruh pegawai untuk menjadi PNS tanpa terkecuali. Namun, opsi ini terasa akan menimbulkan masalah baru.
Hal ini karena, apabila seluruh pegawai menjadi PNS, maka akan membebani keuangan negara. Maka, opsi ini tidak akan pemerintah lakukan.
Kedua, opsi berikutnya adalah memberhentikan seluruh pegawai Non-PNS. Jika opsi ini pemerintah terapkan, maka akan terjadi PHK massal.
Dan dampak yang akan muncul sangat besar. Banyak pegawai yang akan kehilangan pekerjaan dan menganggur. Sehingga kemungkinan perekonomian pegawai akan terganggunya.
Ketiga, opsi terakhir ini sebenarnya telah terlaksana sejak tahun lalu. Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer sesuai dengan prioritas.
Jadi, akan ada selesai pegawai yang layak untuk menjadi PNS seperti tahun lalu. Pada saat itu, pemerintah memprioritaskan pegawai sektor kesehatan untuk mengangkatnya menjadi PNS.
Janji Tak ada PHK massal
Untuk saat ini, pemerintah masih memikirkan jalan terbaik untuk masalah ini. Mekanisme yang nantinya akan pemerintah terapkan bagi para pegawai.
Namun, Azwar Anas mengatakan tidak akan ada PHK massal atau memberhentikan seluruh pegawai. Pemerintah juga tidak dapat mengangkat seluruh pegawai menjadi PNS karena akan menambah pengeluaran negara.
BACA JUGA: Tenaga Honorer Jadi PNS? Bisa, Begini Cara Alih Statusnya
Maka dari itu, kemungkinan pemerintah akan menggunakan opsi yang ketiga. Yang mana pemerintah akan melakukan seleksi kepada para pegawai agar dapat berubah status menjadi PPPK.
Jika opsi ini benar akan pemerintah laksanakan, maka tetap saja nantinya akan ada sebagian pegawai yang terkena PHK. Untuk itu, para pegawai seharusnya dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan.
Semoga pemerintah segera menentukan keputusan dan mampu memberikan solusi bagi nasib para pegawai. Semua orang berharap agar pemerintah mampu menghasilkan kebijakan yang terbaik sehingga tidak ada pihak yang merasa rugi.
Itulah informasi tentang pemerintah yang berencana menghapus pegawai honorer, bagaimana nasib mereka?***