RADAR TEGAL – Takut perselingkuhannya terbongkar, seorang pria berinisial AA (32) berpura-pura menemukan bayi di sebuah warung di Pemalang. Padahal, bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya dengan anak di bawah umur.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho mengatakan terkuaknya perselingkuhan keduanya bermula dari adanya penemuan bayi dalam kardus di depan sebuah warung makan di Kecamatan Taman, Pemalang, Jawa Tengah. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP.
“Saat berada di lokasi, petugas dari Polsek Taman bertemu dengan AA dan istrinya. Saat itu, dia mengaku yang pertama kali menemukan bayi itu,”katanya.
Baca Juga: Kisah Pilu Putri Kandung di Pemalang, 4 Tahun Dicabuli Ayahnya sampai Melahirkan
Kemudian, kata Kapolres, pihaknya meminta keterangan dari AA dan istrinya. Pada saat bersamaan, petugas juga melakukan penyelidikan dengan mendatangi sejumlah rumah sakit, puskesmas dan bidan untuk mendapatkan petunjuk.
Hingga kemudian, ujar Kapolres, pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu bidan. Dia menyampaikan kalau baru saja membantu proses persalinan seorang anak.
“Kita mendapatkan informasi dari seorang bidan yang mengatakan baru saja membantu persalinan seorang perempuan yang didampingi AA,”ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, untuk memastikannya petugas kemudian mempertemukan AA dengan bidan itu. Saat itulah, AA mengakui baru saja mendampingi S dalam proses persalinan.
Dari hasil pemeriksaan, ujar Kapolres, AA mengakui telah bersetubuh dengan S. Alasannya, belum memiliki keturunan selama 6 tahun menikah dengan istrinya.
“Begitu mengetahui S hamil, AA kemudian mengatakan kepada S akan mengurus anak tersebut dengan istrinya,”kata Yovan.
Menurut Kapolres, sepulangnya dari proses persalinan AA membawa bayi itu untuk memperlihatkan kepada istrinya. Namun, di tengah perjalanan, AA membawa bayi itu ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji.
“Kemudian, dia memberitahu pada istrinya telah menemukan bayi. Hal itu, dia lakukan karena takut perselingkuhannya terbongkar istrinya,” kata Yovan.
Akibat perbuatannya, pelaku kini terancam dengan pasal berlapis. Pertama, pasal Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 305 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Karena telah meninggalkan anak yang usianya di bawah 7 tahun.
“AA kami jerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun agar di temukan,”pungkasnya. (*)
