JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 memiliki empat arah kebijakan.
Empat kebijakan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 tersebut untuk mendukung transformasi sumber daya manusia.
Pengganti Tjahjo Kumolo itu mengungkapkan pemerintah akan menerapkan empat arah kebijakan tersebut untuk rekrutmen PPPK dan CPNS2023.
Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu menegaskan pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen PPPK dan CPNS pada 2023.
“Tahun depan pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK dan CPNS 2023,” kata MenPAN-RB di Jakarta, Senin 26 Desember 2022.
Dia mengungkapkan arah kebijakan seleksi ASN 2023 ada empat, yaitu:
- Fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
- Kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
- Merekrut CPNS secara sangat selektif.
- Mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat beradaptasi agar tidak tergerus zaman,” ujar Menteri Anas.
Khusus seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebut prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu. Seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.
PPPK dan CPNS 2023 Prioritaskan Tenaga Teknis Tertentu
Tenaga teknis tertentu, ungkap Anas, termasuk talenta digital dan jabatan pelaksana prioritas. Ini sesuai Peraturan MenPAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pemerintah juga akan memfokuskan rekrutmen PPPK 2023 pada pemenuhan tenaga guru, kesehatan, dan teknis lainnya. Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 prioritas untuk segera mengisi instansinya masing-masing.
“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis kepala BKN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri Anas menyampaikan bahwa rekrutmen juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu. Seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.
“Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua,” pungkas MenPAN-RB Azwar Anas.
Demikian informasi tentang rekrutmen PPPK dan CPNS 2023. Semoga bermanfaat. ***