KOTA TEGAL- Sejumlah warga mengeluhkan namanya tidak masuk ke dalam penerima bantuan langsung tunai (BLT) yang dibagikan Pemerintah Kota Tegal sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Itu, terungkap saat digelarnya reses Anggota DPRD Kota Tegal Fraksi PKB Yusuf Albaehaqi, Jumat 2 Desember 2022 sore.
Salah satu warga, Irianto mengatakan, sebelumnya dirinya diminta untuk mengumpulkan fotokopi KK guna diajukan dalam usulan penerima bansos. Tidak hanya dirinya, dia juga mengajukan sejumlah nama warga lainnya.
“Sayangnya, sekitar 10 nama yang saya usulkan hanya ada dua orang yang menerima bansos itu. Karenanya, kami meminta penjelasan dari dinas terkait,” katanya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kota Tegal Yusuf Albaehaqi mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan untuk mengusulkan sejumlah nama untuk penerima bansos. Namun, kebijakan dari pemerintah, memang nama penerima harus sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Saya sudah berupaya mengusulkan. Namun, memang ada kebijakan seperti itu,” ujar Yusuf.
Kabid Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tegal Dinar Marnoto menjelaskan, pada prinsipnya usulan dari siapapun boleh. Tetapi tentu pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi.
“Ketika usulan itu masuk dalam kategori yang diatur dalam Peraturan menteri keuangan (Permenkeu) terkait BLT BBM, kalau masuk di segmen dinsos maka harus orang miskin dan tidak mampu. Maka kata kuncinya harus masuk DTKS,” kata Dinar.
Namun, kata Dinar, kalau usulan itu segmennya dinas lain seperti Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan Dishub, maka cukup mengecek apakah mereka sudah dapat bansos lain atau belum. Jadi, saringannya hanya itu.
“Jadi kalau masuknya di dinsos maka syaratnya tentu harus DTKS,” tegasnya. (*)