: :

14 Hari Polisi Akan Tilang Elektronik dan Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar


Apel Gelar Pasukan
apel gelar pasukan operasi candi yang akan menggunakan tilang manual dan elektronik

RADAR TEGAL – Jajaran Polres Tegal Kota akan menerapkan tilang manual dan elektronik pada operasi keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2023.

Petugas gabungan akan menindak sejumlah pelanggaran kasat mata dalam kegiatan yang pelaksanaannya hingga 14 hari ke depan.

Kapolres Tegal Kota AKBR Jaka Wahyudi saat memimpin apel gelar pasukan pada Selasa 7 Februari 2023 membacakan sambutan Kapolda Jawa Tengah.

Kapolda mengatakan Polri telah menetapkan kalender operasi keselamatan lalu lintas secara rutin setiap tahunnya.

“Operasi Keselamatan lalu lintas Candi 2023 ini merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun ini,” katanya.

Menurutnya, pada kegiatan kali ini masih mengedepankan kegiatan preemtif sebanyak 40 persen, preventif 40 persen serta giat penegakan hukum atau Gakkum 20 persen.

Penegakan hukum menggunakan tilang elektronik statis dan mobile serta teguran. Menurut Kapolda, kegiatan akan berlangsung di seluruh wilayah Polda Jateng mulai, 7-20 Februari 2023.

“Kegiatan melibatkan 3.331 personel jajaran Polda Jawa Tengah dengan dukungan dari perkuatan personel TNI, Dishub, serta instansi lain,”ujarnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Pakai Drone Segera Berlaku di Kota Tegal

Sementara Kapolres menambahkan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan raya merupakan suatu hal mutlak.

Masyarakat selaku pengguna jalan raya harus merasakannya. “Harapannya, dengan pelaksanaan operasi ini dapat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.”

“Selain itu juga menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” tegas Kapolres.

Kapolres juga berpesan kepada seluruh peserta apel yang nantinya akan melaksanakan tugas di lapangan untuk selalu tertib berlalu lintas.

Serta dalam pelaksanaan tugas nantinya tetap kedepankan sikap humanis. “Selain itu, jaga nama baik institusi dengan selalu menghindari tindakan pelanggaran sekecil apapun.”

Kapolres menambahkan, untuk jenis jenis pelanggaran yang menjadi prioritas untuk penindakan dengan tilang elektronik dan manual, yakni yang potensi menyebabkan tingkat fatalitas.

Antara lain, tidak mengenakan helm, melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

“Termasuk menggunakan telepon seluler saat berkendara dan berboncengan lebih dari satu orang,”tegasnya.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan