: :

No WA Pinjaman Uang Tanpa Jaminan Terpercaya dan Legal (2023)


No wa pinjaman tanpa jaminan
Kantor OJK

RADAR TEGAL- Kerap mendapatkan pesan pendek berupa penawaran dengan no wa pinjaman uang tanpa jaminan? Jika jawabannya ya maka kamu wajib waspada.

Jangan langsung percaya pada informasi dari no wa pinjaman yang menjanjikan tanpa jaminan. Karena bisa jadi itu hanya pesan dari pinjaman online ilegal.

Untuk memastikannya, kamu bisa mengecek legalitas lembaga jasa keuangan yang mengirim pesan padamu. Cara mengeceknya dengan menghubungi WA resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Ingin Jadi Milyarder Muda? Ini 5 Cara Dapat Uang 1 Milyar Gratis

Untuk mengetahui nomernya, kamu harus menyimak artikel ini sampai selesai. Karena nanti akan ada penjelasan mengenai no WA pinjaman uang tanpa jaminan yang kerap bermunculan.

Saat ini, berurusan dengan pinjaman online (pinjol) bagi sebagian orang sebagai salah satu solusi. Karenanya, mengenali pinjol yang resmi tentu menjadi sebuah keharusan.

Apalagi tidak sedikit orang yang merasakan susahnya terbelit pinjol ilegal. Untuk itu, kewaspadaan akan keberadaan mereka yang hanya memanfaatkan situasi harus ada.

Sehingga siapa saja yang membutuhkan pinjaman online bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengenai perbedaan pinjol ilegal dan yang legal sendiri sudah pernah muncul di ulasan sebelumnya.

BACA JUGA: Cara Menghapus Data Kontak dari Pinjaman Online, Mudah!

Namun agar kamu lebih memahaminya, di sini akan ada penjelasan mengenai keduanya. Sehingga kamu bisa lebih memahami dan bersikap bijak menghadapi pesan dari no wa pinjaman uang tanpa jaminan.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu hindari. Di antaranya:

1. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK.
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp (WA) dalam memberikan pinjaman.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA: Cara Membuat Buku Keuangan Pribadi Simpel: Lihat Caranya Disini!

Ciri-ciri Pinjol Legal

Sementara untuk pinjol yang legal, memenuhi kriteria di antaranya:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK.
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi atau japri.
3. Ada seleksi terlebih dahulu terhadap pinjaman. 4. Bunga atau biaya pinjaman transparan.
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk blacklist atau daftar hitam.
6. Daftar hitam itu milik Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform pinjaman online lain.
7. Mempunyai layanan pengaduan.
8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
9. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI.

Dengan melihat kriteria pinjol legal di atas, besar kemungkinan jika no wa pinjaman uang tanpa jaminan yang beredar adalah ilegal. Namun, untuk memastikannya, kamu bisa melakukan pengecekan lembaga jasa keuangan tersebut.

Caranya dengan menghubungi OJK melalui nomer WA 0811-5715-7157. Sebaiknya kamu menyimpan nomer tersebut untuk jaga-jaga jika suatu saat membutuhkannya.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Uang 500 Ribu Tanpa Modal, Mudah dan Cepat

Cara Mengirim Pesan ke OJK

Untuk mengirim pesan pengecekan sendiri cukup mudah. Berikut ini caranya:

1. Simpan nomor +62 811-5715-7157.
2. Kirim pesan WhatsApp dengan mengetik nama lembaga jasa keuangan yang mengirim pesan.
3. Misalnya ketik Akulaku.
4. Setelah itu OJK akan membalas informasi terkait pinjaman online Akulaku lengkap apakah terdaftar dan legal atau tidak.
5. Apabila tidak terdafar di OJK, maka sebaiknya tidak perlu mengajukan pinjaman ke lembaga jasa keuangan tersebut.

Daftar Pinjaman Online Legal OJK

Kamu bisa memilih pinjaman online legal yang terdaftar di OJK. Beberapa di antaranya:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

7. Modalku

8. KTA KILAT

9. Kredit Pintar

10. Maucash

11. Finmas

12. KlikA2C

13. Akseleran

14. Ammana.id

15. PinjamanGO

BACA JUGA: Ingin Melunasi Utang Tapi Tidak Punya Uang? Ini Solusinya!

16. KoinP2P

17. Pohondana

18. MEKAR

19. AdaKami

20. ESTA KAPITAL FINTEK

21. KREDITPRO

22. FINTAG

23. RUPIAH CEPAT

24. CROWDO

25. Indodana

26. JULO

27. Pinjamwinwin

28. DanaRupiah

29. Taralite

30. Pinjam Modal

31. ALAMI

32. AwanTunai

33. Danakini

34. Singa

35. DANAMERDEKA

36. EASYCASH

37. PINJAM YUK

38. FinPlus

39. UangMe

40. PinjamDuit

BACA JUGA: 6 Rekomendasi Apk Penghasil Uang 100 Ribu Perhari Work 100%

41. DANA SYARIAH

42. BATUMBU

43. Cashcepat

44. klikUMKM

45. Pinjam Gampang

46. Cicil

47. Lumbungdana

48. 360 KREDI

49. Dhanapala

50. Kredinesia

51. Pintek

52. ModalRakyat

53. SOLUSIKU

54. Cairin

55. TrustIQ

56. KLIK KAMI

57. Duha SYARIAH

58. Invoila

59. Sanders One Stop Solution

60. DanaBagus

BACA JUGA: Ingin Dapatkan Pinjaman Uang 30 Juta Tanpa Jaminan? Berikut Daftar Aplikasinya

61. UKU

62. KREDITO

63. AdaPundi

64. Lentera Dana Nusantara

65. Modal Nasional

66. Komunal

67. Restock.ID

68. TaniFund

69. Ringan

70. Avantee

71. Gradana

72. Danacita

73. IKI Modal

74. Ivoji

75. Indofund.id

76. iGrow

77. Danai.id

78. DUMI

79. LAHAN SIKAM

80. Qazwa.id

BACA JUGA: 10 Aplikasi Penghasil Uang 100 Ribu Perhari, Cek!

81. KrediFazz

82. Doeku

83. Aktivaku

84. Danain

85. Indosaku

86. Jembatan Emas

87. EDUFUND

88. GandengTangan

89. PAPITUPI SYARIAH

90. BantuSaku

91. Danabijak

92. Danafix

93. AdaModal

94. SamaKita

95. KawanCicil

96. CROWDE

97. KlikCair

98. ETHIS

99. SAMIR

100. UATAS

101. Asetku

102. Findaya

Demikian informasi terkait no wa pinjaman uang tanpa jaminan. Semoga bisa membantu untuk kamu yang membutuhkan informasi terkait hal tersebut. ***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *