: :

Dekatkan Layanannya, BPJS Kesehatan Buka di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu


Mal Pelayanan Publik
DITEKEN - Layanan kesehatan BPJS Kesehatan juga ada di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu Slawi. (foto: zul/radartegal.id)

RADAR TEGAL – BPJS Kesehatan Tegal turut serta mendukung Pemkab Tegal untuk memberikan pelayanan optimal kepada warganya. Yakni dengan membuka layanan publik administrasi kepesertaan JKN pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu sejak, Jumat 3 Maret 2023.

“Iklim investasi yang semakin ramah dan mudah sehingga Pemkab Tegal menampilkan Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu. Pemda sebagai representasi negara untuk memberikan layanan kepada warga negara, sehingga kehadiran MPP ini sebagai bagian penting untuk membangun persepsi layanan mudah kepada masyarakat, “ ujar Bupati Tegal, Umi Azizah.

Umi juga menyampaikan kemajuan pelayanan di sektor swasta, dapat menjadi acuan sektor layanan publik pemerintah. Utamanya untuk terus berkembang menyesuaikan diri lebih cepat, dengan hadirnya mal pelayanan publik ini.

Selain itu melalui mal pelayanan publik, layanan pemerintah juga akan lebih baik dan lebih mudah terjangkau. Juga adaptif dalam teknologi informasi untuk mendukung layanan masyarakat.

MPP Satya Dahayu beroperasionalisasi Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 WIB dan, Jumat pukul 07.30–10.00 WIB. MPP ini menempati gedung dua tingkat dan rencananya akan ada 22 booth layanan publik, termasuk BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tegal dan RSUI Harapan Anda Sepakat Tingkatkan Mutu Layanan Peserta JKN

Opsi layanan kesehatan di mal pelayanan publik

Peserta JKN dapat melakukan update administrasi kepesertaan mulai dari pendaftaran peserta baru, perubahan data peserta, penambahan peserta JKN, ataupun sekedar kebutuhan informasi seputar JKN.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik mengharuskan seluruh kabupaten/kota membuat MPP. Ini sebagai perwujudan infrastruktur dan perizinan modern dalam layanan yang terintegrasi.

Aturan itu lalu dipertegas dengan lalu diperjelas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021. Yakni tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP.

Harapannya setiap warga masyarakat yang membutuhkan berbagai layanan dalam satu waktu, cukup mengunjungi MPP. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Wahyu Kris Budianto mengatakan BPJS Kesehatan membuka layanan publik di Satya Dahayu agar lebih dekat dengan pesertanya.

Selain itu juga memberikan alternatif akses layanan administratif peserta, supaya tidak datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan Kabupaten Tegal. “Kami berharap dengan kehadiran BPJS Kesehatan di Satya Dahayu ini selain mempermudah, juga meningkatkan kedekatan emosional.”

BACA JUGA: Blusukan Edukasi Program JKN, Lelah Mitra BPJS Kesehtan Terbayar saat Tunggakan Peserta Lalu Dilunasi

“Yaitu antara warga masyarakat dengan BPJS Kesehatan itu sendiri. Selain itu juga layanan ini menunjukkan bahwa layanan BPJS Kesehatan mudah, praktis dan tidak diskriminatif di mata masyarakat,” ujar Wahyu.

Update teknologi digital

Menurut Wahyu, BPJS Kesehatan tidak pernah diam, tetapi terus bergerak sesuai perkembangan yang ada. Saat ini badan layanan publik tersebut terus mengedepankan teknologi informasi sebagai ujung tombak semua layanannya.

Beragam layanan sedang dalam proses pengembangan, antara lain pengambilan antrean farmasi melalui mobile JKN, referensi daftar antrean yang sudah dilayani dan belum dilayani (mendukung perubahan jadwal dokter). Selain itu juga referensi poli yang membutuhkan layanan sidik jari (mendukung pengambilan antrean), dan mekanisme update bridging.

Ada juga layanan administrasi non tatap muka seperti aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, CHIKA, VIKA, layanan PANDAWA melalui aplikasi whatsapp, dan website BPJS Kesehatan. Kemudahan lainnya yang saat ini juga sedang digalakkan BPJS Keseahtan, yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal untuk memperoleh layanan kesehatan.

BACA JUGA: Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan, Batasi Hanya Maksimal 3 Hari dan Ini Kata  BPJS Kesehatan

Sehingga peserta JKN yang sedang membutuhkan layanan kesehatan hanya cukup menunjukkan NIK tanpa perlu tambahan berkas lainnya. Demikian informasi tentang Dekatkan Layanannya, BPJS Kesehatan Buka di Mal Pelayanan Publik Satya Dahayu.***

Ikuti Kami di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *